Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
SEBUAH kursi yang menghadap ke meja hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan (Jaksel) Senin (27/7) pagi hingga siang hari masih saja nampak kosong. Kursi tersebut harusnya diduduki oleh terpidana buronan korupsi kasus hak tagih Bank Bali yakni Djoko Tjandra yang mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.
Kursi pesakitan Djoko Tjandra tersebut sudah kosong sejak PN Jaksel menggelar sidang perdana PK Djoko Tjandra pada 29 Juni. Terhitung Djoko Tjandra telah 3 kali mangkir dari jadwal persidangan.
Hari ini merupakan sidang keempat dengan agenda mendengarkan penyampaian pendapat jaksa menanggapi permintaan tim kuasa hukum Djoko Tjandra yang meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Nazar Effriandi agar sidang PK bisa dilakukan secara virtual.
"Menolak untuk dilakukan persidangan PK secara daring, atau teleconference sebagaimana tertuang dalam surat permohonan Djoko S Tjandra yang dibacakan oleh kuasa hukum Djoko S Tjandra pada persidangan tanggal 17 Juli 2020," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Jaksel, Ridwan Ismawanta saat membacakan pendapatnya di PN Jaksel.
Dalam pemaparannya, tim jaksa menilai permohonan sidang secara online oleh Djoko Tjandra telah merendahkan martabat hukum, dan oleh karenanya hakim harus menolak permohonan tersebut. Ridwan menyebut, tim jaksa juga meragukan kebenaran surat keterangan sakit sebagai alasan permohonan sidang online yang dinilai hanya akal-akalan Djoko Tjandra untuk mangkir dari persidangan.
"Surat itu tak memiliki derajat hukum yang meyakinkan. Kami berpendapat, pemeriksaan sidang PK tidak dapat dilaksanakan secara online dan sudah sepantasnya majelis hakim tidak dapat diterima, permohonan Djoko Tjandra. Dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke MA," kata dia.
Selain itu, mangkirnya Djoko dalam persidangan membuat tim jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menggugurkan PK Djoko. Jaksa menilai Djoko telah melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Setelah mendengar pemarapan dari jaksa, hingga berita ini ditulis Majelis Hakim yang diketuai Nazar Effriandi untuk sementara belum memutuskan kelanjutan sidang PK. Majelis hakim menunda sidang selama 1,5 jam, sebelum kemudian menentukan putusan.
Dari termohon, bisa 1,5 jam (di-skors)?" katanya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved