Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
LAPORAN dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Prosesnya masih tahap pemeriksaan berkas.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman menyampaikan, pihaknya tengah memverifikasi berkas laporan. Proses pemeriksaan dilakukan selama 3 hari setelah laporan didaftarkan ke MKD.
"Hasil verifikasi pemenuhan syarat administrasi baru bisa disampaikan dalam waktu tiga hari ditambah 14 hari setelah tanggal registrasi," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman saat dihubungi, hari ini.
Kalau memenuhi syarat, tahap lanjutan akan dilakukan. Di antaranya memanggil Azis sebagai terlapor. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Aziz diduga menghalangi upaya Komisi III menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan untuk membahas polemik pelarian buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat masa reses.
"Semestinya mengizinkan rapat, dengan tidak mengizinkan inilah menurut saya ada kepentingan lain," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai melaporkan Azis ke MKD DPR.
Boyamin mengatakan Ketua DPR Puan Maharani bahkan sudah mengizinkan Komisi III menggelar RDP gabungan di tengah masa reses. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Herman Hery. "DPR sendiri seharusnya tidak menghalang-halangi," ungkap dia. (Medcom.Id/OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved