Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Pelaporan Azis Syamsuddin Masih Pemeriksaan Berkas

Anggitondi Martaon
24/7/2020 15:17
Pelaporan Azis Syamsuddin Masih Pemeriksaan Berkas
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman menujukkan surat pelaporan Azis Syamsuddin ke MKD(MI/mohamad irfan )

LAPORAN dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Prosesnya masih tahap pemeriksaan berkas.

Wakil Ketua MKD Habiburokhman menyampaikan, pihaknya tengah memverifikasi berkas laporan. Proses pemeriksaan dilakukan selama 3 hari setelah laporan didaftarkan ke MKD.

"Hasil verifikasi pemenuhan syarat administrasi baru bisa disampaikan dalam waktu tiga hari ditambah 14 hari setelah tanggal registrasi," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman saat dihubungi, hari ini.

Kalau memenuhi syarat, tahap lanjutan akan dilakukan. Di antaranya memanggil Azis sebagai terlapor. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Aziz diduga menghalangi upaya Komisi III menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan untuk membahas polemik pelarian buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat masa reses.

"Semestinya mengizinkan rapat, dengan tidak mengizinkan inilah menurut saya ada kepentingan lain," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai melaporkan Azis ke MKD DPR.

Boyamin mengatakan Ketua DPR Puan Maharani bahkan sudah mengizinkan Komisi III menggelar RDP gabungan di tengah masa reses. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Herman Hery. "DPR sendiri seharusnya tidak menghalang-halangi," ungkap dia. (Medcom.Id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya