Selasa 28 Juli 2020, 12:30 WIB

Jadi Tersangka, Status Brigjen Prasetijo Diputuskan Usai Inkrah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Megapolitan
Jadi Tersangka, Status Brigjen Prasetijo Diputuskan Usai Inkrah

Antara/Akbar Nugroho Gumay
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya Brigjen Pol Prasetijo Utomo

 

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka usai terbukti membantu menerbitkan surat sakti untuk Joko Tjandra.

Penetapan status tersangka diputuskan usai hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang telah dilaksanakan Senin (27/7) pukul 10.00 WIB.

Prasetijo terbukti membantu skandal kasus penerbitan surat jalan untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra.

Baca juga: Warga Menteng Atas tak Terima Daerahnya Disebut Zona Hitam Korona

Atas perbuatannya, Prasetijo Utomo diganjar pasal 264 KUHP ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Selain pasal sangkaan itu, Prasetijo juga dijerat Pasal 426 KUHP karena membantu orang yang telah dirampas kemerdekaannya. Penerapan sangkaan ini juga dilakukan berdasarkan keterangan saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan status keanggotaan Prasetijo Utomo akan ditentukan dalam persidangan etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri.

Listyo menyebut proses etik rencananya akan disidangkan setelah adanya putusan inkrah terkait perkara pidana yang menjerat Prasetijo.

"Kita tunggu saja karena itu harus melewati mekanisme sidang Div Propam. Biasanya setelah inkrah (perkara pidana)," papar Listyo di Bareskrim Polri, Senin (27/7).

Listyo menyebut Bareskrim akan fokus untuk melakukan penahanan terhadap kasus pidana yang terjadi. (OL-14)

 

Baca Juga

Dok. ist

Anies dan Cak Imin Hadiri Akad Nikah Anak Rizieq Shihab

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Rabu 27 September 2023, 22:57 WIB
Taslim menilai pertemuan itu hal yang wajar sebagai bagian silaturahmi. Karena kapasitas keduanya...
MGN

Diterjang Angin Puting Beliung, 6 Rumah Warga Rusak

👤Yurike Budiman 🕔Rabu 27 September 2023, 17:52 WIB
Sebanyak enam rumah warga di Jalan Warakas 4, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengalami kerusakan cukup berat akibat diterjang angin puting...
Dok.Ist

Pakar: Pembaruan HGB Hotel Sultan Tak Perlu Ijin Setneg

👤Media Indonesia 🕔Rabu 27 September 2023, 16:54 WIB
lantaran PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan sejak 1 April 2021,  Ahli menilai korporasi tersebut masih punya hak melakukan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya