Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Jadi Tersangka, Status Brigjen Prasetijo Diputuskan Usai Inkrah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/7/2020 12:30
Jadi Tersangka, Status Brigjen Prasetijo Diputuskan Usai Inkrah
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya Brigjen Pol Prasetijo Utomo(Antara/Akbar Nugroho Gumay )

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka usai terbukti membantu menerbitkan surat sakti untuk Joko Tjandra.

Penetapan status tersangka diputuskan usai hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang telah dilaksanakan Senin (27/7) pukul 10.00 WIB.

Prasetijo terbukti membantu skandal kasus penerbitan surat jalan untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra.

Baca juga: Warga Menteng Atas tak Terima Daerahnya Disebut Zona Hitam Korona

Atas perbuatannya, Prasetijo Utomo diganjar pasal 264 KUHP ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Selain pasal sangkaan itu, Prasetijo juga dijerat Pasal 426 KUHP karena membantu orang yang telah dirampas kemerdekaannya. Penerapan sangkaan ini juga dilakukan berdasarkan keterangan saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan status keanggotaan Prasetijo Utomo akan ditentukan dalam persidangan etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri.

Listyo menyebut proses etik rencananya akan disidangkan setelah adanya putusan inkrah terkait perkara pidana yang menjerat Prasetijo.

"Kita tunggu saja karena itu harus melewati mekanisme sidang Div Propam. Biasanya setelah inkrah (perkara pidana)," papar Listyo di Bareskrim Polri, Senin (27/7).

Listyo menyebut Bareskrim akan fokus untuk melakukan penahanan terhadap kasus pidana yang terjadi. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya