Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka usai terbukti membantu menerbitkan surat sakti untuk Joko Tjandra.
Penetapan status tersangka diputuskan usai hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang telah dilaksanakan Senin (27/7) pukul 10.00 WIB.
Prasetijo terbukti membantu skandal kasus penerbitan surat jalan untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra.
Baca juga: Warga Menteng Atas tak Terima Daerahnya Disebut Zona Hitam Korona
Selain pasal sangkaan itu, Prasetijo juga dijerat Pasal 426 KUHP karena membantu orang yang telah dirampas kemerdekaannya. Penerapan sangkaan ini juga dilakukan berdasarkan keterangan saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan status keanggotaan Prasetijo Utomo akan ditentukan dalam persidangan etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri.
Listyo menyebut proses etik rencananya akan disidangkan setelah adanya putusan inkrah terkait perkara pidana yang menjerat Prasetijo.
"Kita tunggu saja karena itu harus melewati mekanisme sidang Div Propam. Biasanya setelah inkrah (perkara pidana)," papar Listyo di Bareskrim Polri, Senin (27/7).
Listyo menyebut Bareskrim akan fokus untuk melakukan penahanan terhadap kasus pidana yang terjadi. (OL-14)
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
Heroin tersebut didapat tersangka dari Sumatra dan akan diedarkan di Jakarta.
Para peserta yang kini berstatus sebagai tersangka tetap memenuhi panggilan kedua di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
Tersangka baru yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial H, kelahiran 1969, yang sebelumnya memiliki latar belakang sebagai apoteker.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah setelah kehilangan dua unit sepeda motor
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved