Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat jalan untuk membantu pelarian buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko S Tjandra.
Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri itu berdasarkan hasil gelar perkara kemarin pagi.
‘’Dari hasil gelar tersebut, maka hari ini (kemarin) kami menetapkan status tersangka untuk Brigjen PU (Brigjen Prasetijo Utomo),’’ ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Listyo mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapatkan barang bukti dengan objek perkara surat jalan bernomor 77 tertanggal 3 Juni 2020 dan surat hasil pemeriksaan covid-19 bernomor 990 tanggal 18 Juni 2020 untuk Joko Tjandra.
“Dua surat jalan itu dibuat atas perintah tersangka PU,” paparnya.
Listyo juga menjelaskan bahwa Prasetijo memerintahkan Kompol Johnny Andriyanto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh Anita Kolopaking dan Joko Tjandra.
“Saudara AK dan tersangka berperan menggunakan surat palsu tersebut,” ucap Listyo.
Dia menegaskan tim penyidik terus melakukan pendalaman untuk menemukan ada nya kemungkinan tersangka lain yang membantu pembuatan surat jalan dan mengatur perjalanan Joko Tjandra sehingga bisa melenggang ke luar-masuk Indonesia.
“Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru,” kata Listyo.
Atas perbuatannya, Brigjen Prasetijo dijerat dengan Pasal 264 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Selain pasal sangkaan itu, Listyo menegaskan, Prasetijo juga dijerat Pasal 426 KUHP karena membantu orang yang telah dirampas kemerdekaannya. Penerapan sangkaan itu juga dilakukan berdasarkan keterangan saksi.
Empat kali mangkir
Joko Tjandra untuk keempat kalinya tidak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Majelis hakim yang diketuai Nazar Effriandi memutuskan untuk meneruskan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, jaksa penuntut umum menyatakan keberatan.
Jaksa Ridwan Ismawanta mengatakan pihaknya berpegang pada Pasal 265 ayat (2) KUHAP, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, yang mewajibkan terpidana atau ahli waris yang mengajukan PK hadir dalam persidangan.
“Kalau tidak hadir, harus ditolak. Tapi ternyata di berita acara persidangan tadi terungkap tertulis satu klausul akan diteruskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu yang kami tolak. Makanya kami menolak tanda tangan berita acara persidangan,” tutur jaksa Ridwan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah memeriksa pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, terkait pertemuannya dengan sejumlah pejabat kejaksaan yang sempat beredar di media sosial, kemarin.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan.
Sebelumnya, Mabes Polri juga telah memeriksa Anita terkait swafoto dengan Brigjen Prasetijo dan Joko Tjandra yang beredar ke publik. Mabes Polri telah mengajukan surat permohonan pence gahan ke luar negeri untuk Anita Kolopaking. (Uta/Rif/X-10)
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
Bank Indonesia (BI) menyebut penurunan suku bunga kredit perbankan cenderung lebih lambat. Karena itu, BI memandang penurunan suku bunga kredit perbankan perlu terus didorong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved