Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Wakil Ketua DPD RI Apresiasi Pencopotan Tiga Pejabat Polri

Mediaindonesia.com
27/7/2020 12:31
Wakil Ketua DPD RI Apresiasi Pencopotan Tiga Pejabat Polri
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait pencopotan jabatan tiga petinggi Polri.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

WAKIL Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengapresiasi reaksi cepat dan ketegasan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz dan Kabareskrim Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus keluar masuknya buronan Djoko Tjandra ke Indonesia.

"Saya salut dan kami di DPD siap memberikan dukungan terhadap kebijakan petinggi Polri dalam pengusutan skandal tersebut," tukas Sultan saat bertemu dengan Kabareskrim Listyo Sigit dalam acara syukuran hari kelahiran anak Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di rumah dinasnya Jalan Denpasar Raya, Jakarta, Minggu (26/7/2020) malam. 

Ditambahkan Sultan, reaksi cepat dan tindakan tegas kapolri yang diimplementasikan dengan tepat oleh kabareskrim telah memenuhi harapan masyarakat. Hal itu sangat penting bagi modal sosial polisi dalam menjawab keraguan masyarakat terhadap institusi ini. 

"Ini sangat penting, karena menjawab bahwa institusi ini masih terpercaya, karena ke dalam juga tegas dan sesuai dengan prinsip promoter Polri, yakni profesional, modern, dan terpercaya," tandasnya. 
 
Kapolri mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas Covid-19 milik buron Djoko Tjandra. Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo. 

baca juga: Kuasa Hukum Joko Tjandra bakal Diperiksa lagi terkait Surat Jalan

Sebelumnya, Kabareskrim menyatakan akan mengusut kasus ini secara transparan. Listyo telah membentuk tim khusus untuk menjerat secara pidana anggota Polri yang terlibat. 

"Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP," kata Listyo kepada media. 

Untuk diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sementara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik