Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
WAKIL Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengapresiasi reaksi cepat dan ketegasan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz dan Kabareskrim Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus keluar masuknya buronan Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Saya salut dan kami di DPD siap memberikan dukungan terhadap kebijakan petinggi Polri dalam pengusutan skandal tersebut," tukas Sultan saat bertemu dengan Kabareskrim Listyo Sigit dalam acara syukuran hari kelahiran anak Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di rumah dinasnya Jalan Denpasar Raya, Jakarta, Minggu (26/7/2020) malam.
Ditambahkan Sultan, reaksi cepat dan tindakan tegas kapolri yang diimplementasikan dengan tepat oleh kabareskrim telah memenuhi harapan masyarakat. Hal itu sangat penting bagi modal sosial polisi dalam menjawab keraguan masyarakat terhadap institusi ini.
"Ini sangat penting, karena menjawab bahwa institusi ini masih terpercaya, karena ke dalam juga tegas dan sesuai dengan prinsip promoter Polri, yakni profesional, modern, dan terpercaya," tandasnya.
Kapolri mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas Covid-19 milik buron Djoko Tjandra. Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo.
baca juga: Kuasa Hukum Joko Tjandra bakal Diperiksa lagi terkait Surat Jalan
Sebelumnya, Kabareskrim menyatakan akan mengusut kasus ini secara transparan. Listyo telah membentuk tim khusus untuk menjerat secara pidana anggota Polri yang terlibat.
"Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP," kata Listyo kepada media.
Untuk diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sementara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen. (OL-3)
Sultan menjelaskan, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda dan Ranperda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan kewilayahan.
MASYARAKAT begitu antusias menyaksikan Kejuaraan Tinju Amatir PFM Cup I Tahun 2025.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi pilar strategis pembangunan nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai komponen bangsa.
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved