Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan Joko Tjandra dengan agenda mendengar pendapat jaksa atas permohonan Joko untuk menghadiri sidang melalui telekonferensi.
"Insyaallah (sidang) pukul 10.00 WIB. Agenda pendapat jaksa," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno melalui pesan singkat, Senin (27/7).
Joko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali.
Baca juga: MA Didesak Tolak PK Joko Tjandra
Sebelumnya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi, Senin (20/7), kembali ditunda karena Joko Tjandra berhalangan hadir dengan alasan sakit di Malaysia.
Ini untuk ketiga kalinya, Joko Tjandra tidak hadir dalam persidangan permohonan PK karena alasan sakit.
Pada sidang yang ketiga tersebut, Joko Tjandra menitipkan surat kepada pengacaranya yang dibacakan di persidangan.
Dalam surat tersebut Joko Tjandra menyebut kesehatannya menurun yang menyebabkan dia tidak bisa hadir di persidangan.
Joko juga meminta kepada Majelis Hakim untuk diperiksa dalam persidangan melalui telekonferensi.
Permohonan Joko Tjandra tersebut dianggap Majelis Hakim menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung. Namun, sidang kembali ditunda untuk mendengar pendapat jaksa atas permohonan Joko Tjandra agar diperiksa dalam sidang melalui telekonferensi.
Joko Tjandra pada 8 Juni 2020 diketahui telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Joko Tjandra telah kabur dari Indonesia sejak 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan menjadi Papua Nugini.
Sebelum mengajukan PK, Joko Tjandra terlebih dahulu mengurus KTP elektronik di Kelurahan Grogol, Jakarta Selatan pada tanggal yang sama.
Imbas dari terbitnya KTP-el tersebut, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya dan kasus tersebut tengah diselidiki Inspektorat DKI Jakarta. (Ant/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved