Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
BARESKRIM Polri telah menerima berkas dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo dari Divisi Propam Polri.
Awalnya Brigjen Prasetijo hanya dikenakan Pasal 221 KUHP, dan 263 KUHP.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, penyidik kini menjerat Prasetijo dengan Pasal 426 KUHP.
“Dan kemarin (20/7), kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP, dan atau 221 KUHP,” ujar Argo di Mabes Polri, Senin (20/7).
“Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP, dan atau 221 KUHP,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Sementara itu, Argo menuturkan tim khusus telah memeriksa enam saksi pada Senin, (20/7) kemarin.
Adapun keenam saksi yang diperiksa merupakan staf korwas PPNS dari staf Pusdokkes.
Baca juga : Soal Foto Ketua MA dan Pengacara Joko Tjandra, Ini kata Jubir MA
“Kita masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti daripada penyidikan kasus ini,” ucapnya.
Sementara berkaitan dengan kode etik yang dilakukan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo masih dalam proses pemeriksaan.
“Artinya, Propam masih dalam proses pemeriksaan berkaitan dengan hal tersebut,” ujar Argo.
“Kami tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah berkaitan dengan apa yang telah dilakukan di sana, kita masih berproses, tunggu saja,” tambahnya.
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo dicopot dari jabatannya lantaran turut membantu memberikan surat jalan pada Joko.
Kapolri Jenderal Idham Aziz juga mencopot Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo dari jabatannya.
Kedua jenderal polisi itu dicopot dari jabatannya lantaran terbukti melanggar kode etik terkait red notice buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved