Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Beri Joko Tjandra Surat Jalan, Prasetijo Dijerat Pasal Berlapis

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/7/2020 20:33
Beri Joko Tjandra Surat Jalan, Prasetijo Dijerat Pasal Berlapis
Brigjen Prasetijo utomo, foto diambil 2017 silam(Antara/Nova Wahyudi)

BARESKRIM Polri telah menerima berkas dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo dari Divisi Propam Polri.

Awalnya Brigjen Prasetijo hanya dikenakan Pasal 221 KUHP, dan 263 KUHP.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, penyidik kini menjerat Prasetijo dengan Pasal 426 KUHP.

“Dan kemarin (20/7), kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP, dan atau 221 KUHP,” ujar Argo di Mabes Polri, Senin (20/7).

“Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP, dan atau 221 KUHP,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Sementara itu, Argo menuturkan tim khusus telah memeriksa enam saksi pada Senin, (20/7) kemarin.

Adapun keenam saksi yang diperiksa merupakan staf korwas PPNS dari staf Pusdokkes.

Baca juga : Soal Foto Ketua MA dan Pengacara Joko Tjandra, Ini kata Jubir MA

“Kita masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti daripada penyidikan kasus ini,” ucapnya.

Sementara berkaitan dengan kode etik yang dilakukan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo masih dalam proses pemeriksaan.

“Artinya, Propam masih dalam proses pemeriksaan berkaitan dengan hal tersebut,” ujar Argo.

“Kami tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah berkaitan dengan apa yang telah dilakukan di sana, kita masih berproses, tunggu saja,” tambahnya.

Sebelumnya, Brigjen Prasetijo dicopot dari jabatannya lantaran turut membantu memberikan surat jalan pada Joko.

Kapolri Jenderal Idham Aziz juga mencopot Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo dari jabatannya.

Kedua jenderal polisi itu dicopot dari jabatannya lantaran terbukti melanggar kode etik terkait red notice buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya