Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
TIM penyidiki penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Brigadir Jenderal Presetijo Utumo (PU) terkait dugaan tindak pidana pembuatan surat jalan palsu untuk membantu pelarian Joko S Tjandra terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7).
Argo mengatakan bahwa Prasetijo telah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (21/7) dan hinhga kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Jadi kemarin dilakukan pemeriksaan BJP PU setelah dinyatakan dokter kondisinya sudah membaik dan dapat dilakukan pemeriksaan," ujar Argo.
Argo menyebut, tim penyidik juga tengah memeriksa kuasa hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma (ADK). Andi diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Prasetijo.
"Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kuasa hukum ADK. Namun belum selesai, jadi masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan hari ini," papar Argo.
Namun, Argo tak membeberkan akan diperiksa atau tidaknya Anita Kolopaking kuasa hukum lain dari Joko Tjandra.
Padahal, Anita diduga berperan kuat membantu pelarian Joko.
Sebelumnya, Prasetijo dicopot jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Namun, penyidik belum memeriksanya lantaran tekanan darah Prasetijo menurun. (OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved