Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi berisi permintaan pencabutan status warga negara Indonesia milik buron kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra. Hal itu agar Joko kesulitan mengelola asetnya yang masih tersebar di Indonesia.
“Dengan status masih WNI seperti sekarang ini dan telah mempunyai KTP-el baru, nyatanya Joko Tjandra bukan hanya mengurus peninjauan kembali. Dia juga mengurus aset dan sahamnya dalam bentuk rapat umum pemegang saham luar biasa dari perusahaan-perusahaannya yang selama ini tidak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, kemarin.
Status WNI Joko, kata dia, harus dicabut karena yang bersangkutan telah menjadi WN Papua Nugini dalam bentuk paspor atas nama Joe Chan yang akan berakhir 2023. Langkah itu menjadi penting dalam rangka membekukan aset-aset Joko.
Pencabutan status WNI akan memaksa Joko pulang ke Indonesia untuk mengurus kewarganegaraan dan mengurus aset-asetnya. “Pemerintah kita harus berani melakukan sandera, bekukan aset Joko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara 2 tahun.’’
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum Joko, Anita Kolopaking. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Anita sudah diperiksa sejak Selasa (21/7) sebagai saksi atas kasus pembuatan surat jalan untuk Joko oleh eks Kepala Biro Koordinasi Pengawasan PPNS Brigjen Pol Prasetijo Utomo. “Hari ini masih dilanjutkan pemeriksaan,” paparnya, kemarin.
Setelah dicopot dari jabatannya, Prasetijo yang diketahui juga menemani Joko di jet pribadi saat menuju Pontianak, Juni lalu, kini menghadapi jerat pidana. Bareskrim pun telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadapnya.
Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat Benny K Harman menegaskan, Joko telah meluluhlantakkan sistem penegakan hukum di Indonesia. “Polisi kasih surat bebas covid-19, dikasih KTP, dikasih paspor, dan diantar ke Kalimantan dan Malaysia dengan jet pribadi. Presiden kalah. Kasus ini membuktikan negara sungguh tidak berdaya, berarti ada kekuatan lagi di atas negara.’’
Benny meminta Presiden segera membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. (Cah/Ykb/PO/X-8)
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Bank Mandiri menilai perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh Kementerian Keuangan dapat memperkuat likuiditas perbankan.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Meningkatnya ancaman kejahatan daring seperti phishing, social engineering, dan serangan siber lainnya mendorong perusahaan perbankan untuk terus memperkuat sistem keamanannya.
Inflasi Januari 2026 naik ke 3,55%. Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75% jelang Ramadan dan Idulfitri, seiring tekanan musiman dan nilai tukar rupiah.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved