Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Presiden Diminta Cabut Status WNI Joko Tjandra

Cah/Ykb/PO/X-8
24/7/2020 04:42
Presiden Diminta Cabut Status WNI Joko Tjandra
Buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.(MI/Soleh)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi berisi permintaan pencabutan status warga negara Indonesia milik buron kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra. Hal itu agar Joko kesulitan mengelola asetnya yang masih tersebar di Indonesia.

“Dengan status masih WNI seperti sekarang ini dan telah mempunyai KTP-el baru, nyatanya Joko Tjandra bukan hanya mengurus peninjauan kembali. Dia juga mengurus aset dan sahamnya dalam bentuk rapat umum pemegang saham luar biasa dari perusahaan-perusahaannya yang selama ini tidak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, kemarin.

Status WNI Joko, kata dia, harus dicabut karena yang bersangkutan telah menjadi WN Papua Nugini dalam bentuk paspor atas nama Joe Chan yang akan berakhir 2023. Langkah itu menjadi penting dalam rangka membekukan aset-aset Joko.

Pencabutan status WNI akan memaksa Joko pulang ke Indonesia untuk mengurus kewarganegaraan dan mengurus aset-asetnya. “Pemerintah kita harus berani melakukan sandera, bekukan aset Joko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara 2 tahun.’’

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum Joko, Anita Kolopaking. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Anita sudah diperiksa sejak Selasa (21/7) sebagai saksi atas kasus pembuatan surat jalan untuk Joko oleh eks Kepala Biro Koordinasi Pengawasan PPNS Brigjen Pol Prasetijo Utomo. “Hari ini masih dilanjutkan pemeriksaan,” paparnya, kemarin.

Setelah dicopot dari jabatannya, Prasetijo yang diketahui juga menemani Joko di jet pribadi saat menuju Pontianak, Juni lalu, kini menghadapi jerat pidana. Bareskrim pun telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadapnya.

Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat Benny K Harman menegaskan, Joko telah meluluhlantakkan sistem penegakan hukum di Indonesia. “Polisi kasih surat bebas covid-19, dikasih KTP, dikasih paspor, dan diantar ke Kalimantan dan Malaysia dengan jet pribadi. Presiden kalah. Kasus ini membuktikan negara sungguh tidak berdaya, berarti ada kekuatan lagi di atas negara.’’

Benny meminta Presiden segera membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. (Cah/Ykb/PO/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya