Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PENGAMAT hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai beredarnya foto Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin dan pengacara Joko Tjandra Anita Kolopaking perlu dipertanyakan dari segi etik. Menurutnya, perlu ada pengusutan etik terkait hal tersebut baik dari MA maupun organisasi profesi advokat.
"Mengenai foto pertemuan pengacara Joko Tjandra dengan Ketua MA, memang tidak membuktikan apa-apa dalam kaitannya dengan perkara, tetapi benar secara etika perlu dipertanyakan kehadiran pengacara di saat itu," ungkap Abdul Fickar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/7).
Abdul Fickar mengatakan baik pihak MA maupun organisasi advokat perlu responsif untuk memeriksa soal foto serta pertemuan di acara silaturahmi Idul Fitri tersebut. Masing-masing institusi melalui dewan etiknya bisa proaktif memanggil pihak-pihak dalam foto tersebut. Langkah proaktif itu seperti yang dilakukan Polri dalam mengusut secara internal pihak-pihak yang diduga membantu Joko Tjandra yang kerap dijuluki 'Joker' tersebut.
"Ini yang harus kita waspadai dan jaga agar Ketua MA tidak tergelincir menjadi bagian dari kesepakatan jahat membebaskan buronan. Mafia peradilan terjadi karena perkawinan antara kemahiran melobi dengan kelemahan aparat negara atau penegak hukum," ucapnya.
Secara terpisah, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi biasa dan tidak membicarakan apapun terkait perkara. Ia juga membantah tudingan adanya kedekatan Ketua MA dengan buronan kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra.
"Ibu Anita datang bersama-sama dengan tamu lainnya silaturrahmi Lebaran, masa bicara perkara," ucap Andi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/7).
Ia menjelaskan foto Ketua MA dan pengacara Joko Tjandra itu diambil saat perayaan Idul Fitri beberapa waktu lalu. Saat itu, tutur Andi, lantaran tamu-tamu lain meminta Ketua MA untuk berfoto, Anita Kolopaking dan suaminya juga turut ikut berfoto bersama.
"Yang berfoto kan kuasa hukum Joko Tjandra dengan Pak Syarifuddin. Tidak bisa lantas ditarik kesimpulan adanya kedekatan Djoko Tjandra dengan Pak Syarifuddin," ujar Andi.(OL-4)
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved