Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai beredarnya foto Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin dan pengacara Joko Tjandra Anita Kolopaking perlu dipertanyakan dari segi etik. Menurutnya, perlu ada pengusutan etik terkait hal tersebut baik dari MA maupun organisasi profesi advokat.
"Mengenai foto pertemuan pengacara Joko Tjandra dengan Ketua MA, memang tidak membuktikan apa-apa dalam kaitannya dengan perkara, tetapi benar secara etika perlu dipertanyakan kehadiran pengacara di saat itu," ungkap Abdul Fickar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/7).
Abdul Fickar mengatakan baik pihak MA maupun organisasi advokat perlu responsif untuk memeriksa soal foto serta pertemuan di acara silaturahmi Idul Fitri tersebut. Masing-masing institusi melalui dewan etiknya bisa proaktif memanggil pihak-pihak dalam foto tersebut. Langkah proaktif itu seperti yang dilakukan Polri dalam mengusut secara internal pihak-pihak yang diduga membantu Joko Tjandra yang kerap dijuluki 'Joker' tersebut.
"Ini yang harus kita waspadai dan jaga agar Ketua MA tidak tergelincir menjadi bagian dari kesepakatan jahat membebaskan buronan. Mafia peradilan terjadi karena perkawinan antara kemahiran melobi dengan kelemahan aparat negara atau penegak hukum," ucapnya.
Secara terpisah, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi biasa dan tidak membicarakan apapun terkait perkara. Ia juga membantah tudingan adanya kedekatan Ketua MA dengan buronan kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra.
"Ibu Anita datang bersama-sama dengan tamu lainnya silaturrahmi Lebaran, masa bicara perkara," ucap Andi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/7).
Ia menjelaskan foto Ketua MA dan pengacara Joko Tjandra itu diambil saat perayaan Idul Fitri beberapa waktu lalu. Saat itu, tutur Andi, lantaran tamu-tamu lain meminta Ketua MA untuk berfoto, Anita Kolopaking dan suaminya juga turut ikut berfoto bersama.
"Yang berfoto kan kuasa hukum Joko Tjandra dengan Pak Syarifuddin. Tidak bisa lantas ditarik kesimpulan adanya kedekatan Djoko Tjandra dengan Pak Syarifuddin," ujar Andi.(OL-4)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved