Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
SKANDAL buronan kasus korupsi cessie atau hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, yang bebas keluar masuk ke Indonesia. Juga melibatkan perwira tinggi kepolisian dan diduga aparat negara lainnya, merusak sistem penegakkan hukum di Indonesia.
"Seorang Joko Tjandra bisa meluluhlantahkan sistem penegakan hukum kita. Polisi kasih surat bebas covid-19, dikasih KTP, dikasih paspor dan diantar ke Kalimantan dan Malaysia oleh jet pribadi. Presiden kalah," ujar anggota Komisi III DPR Benny K Harman kepada wartawan di Kupang, Kamis (23/7).
Kondisi seperti itu menurut dia, menunjukkan negara lumpuh. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri hingga kantor lurah lumpuh oleh buronan korupsi Joko S Tjandra.
"Kasus ini membuktikan negara sungguh tidak berdaya berarti ada kekuatan lagi di atas negara. Jadi ada langit di atas langit," tandasnya.
Baca Juga: Polri Didesak Telusuri Jejak Prasetijo dalam Kasus Joko Tjandra
Karena itu, politisi Partai Demokrat itu minta presiden segera membenahi lembaga-lembaga yang berhubungan dengan pelarian Joko S Tjandra, serta membentuk tim khusus yang bertugas menyelidiki kasus tersebut.
"Jadi saya tidak mau presiden kita ditampar mukanya dan dipermalukan oleh Joko Tjandra, karena itu saya minta para penegak hukum segera selesaikan kasus ini. Menkopolhukam harus segera selesaikan ini. Tidak mungkin mereka tidak
tau. Ini ibaratnya main cilukba," tegasnya.
Benny juga mengingatkan Polri untuk tidak mempromosikan pejabat yang sudah dinonaktifkan dari jabatannya terkait kasus tersebut. Selain itu, KPK juga sudah bisa masuk menyelidik orang-orang yang terlibat dalam kasus Joko Tjandra karena masuk kategori korupsi.
"Masalah ini seperti dalam rumah kaca karena semua orang bisa lihat dari luar siapa pelakunya," ujarnya. (OL-13)
Baca Juga: Fatal, Dukcapil DKI Terbitkan KTP Joko Tjandra
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved