Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polri Buru Joko Tjandra di Malaysia

Ykb/Pro/X-8
23/7/2020 05:32
Polri Buru Joko Tjandra di Malaysia
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.(MI/Soleh)

POLRI terus berupaya memburu buron kelas kakap Joko Tjandra yang hingga kini belum juga tersentuh hukum.

Mereka menjalin kerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk memastikan keberadaan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu di negeri jiran.

Joko saat ini dikabarkan berada di Kuala Lumpur. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya tak menyia-nyiakan informasi tersebut sebagai bekal untuk menangkap Joko lewat koordinasi dengan polisi Malaysia.

“Kami sudah berupaya melakukan penangkapan dan pemulangan yang bersangkutan,” paparnya di Jakarta, kemarin.

Namun, Argo mengaku pihaknya belum dapat mengonfirmasi kebenaran keberadaan Joko. ‘’Pastinya ada rencana pengejaran yang sudah disiapkan, ya.’’

Joko membuat geram bangsa karena diketahui bebas keluar-masuk Indonesia. Padahal, dia berstatus buron setelah kabur ke Papua Nugini sehari sebelum MA mengabulkan upaya PK dari Kejaksaan Agung dan mengganjarnya hukuman dua tahun penjara.

Sejumlah petinggi Polri pun harus menanggung akibat. Setidaknya tiga perwira tinggi dicopot dari jabatan mereka, termasuk eks Kepala Biro Koordinasi Pengawasan PPNS Brigjen Prasetijo Utomo karena terbukti menerbitkan surat jalan untuk Joko. Prasetijo juga sedang diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana.

Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dicopot pula dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia dan Irjen Napoleon Bonaparte harus meninggalkan pos Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Keduanya dinilai lalai dalam bertugas sehubungan hilangnya nama Joko dari daftar red notice.

Irjen Argo menegaskan, kemarin, penghapusan red notice Joko Tjandra dilakukan oleh Interpol di Lyon, Prancis. “Sudah saya jelaskan ada kegiatan surat-menyurat, kalau kemarin surat Ses NCB itu menyampaikan kepada imigrasi ini lo, red notice itu sudah terhapus. Jadi polisi bukan menghapus red notice, yang menghapus Interpol Lyon, Prancis. Kita hanya memberitahukan.’’

Sementara itu, pimpinan DPR dituding tak konsisten setelah Badan Legislasi melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah masa reses, kemarin.

Padahal, sebelumnya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menolak memberikan izin rapat Komisi III soal Joko Tjandra dengan alasan tengah reses.

“Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh panja di Baleg DPR, tapi menolak RDP pengawasan Komisi III terkait Joko Tjandra. Wajar jika kita semua, masyarakat, mempertanyakan sikap tersebut,” ujar Ketua Departemen Politik PKS Pipin Sopian. (Ykb/Pro/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya