Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
WAKIL Ketua Baleg, Willy Aditya, mengatakan bahwa Baleg DPR telah mendapatkan izin untuk melakukan rapat pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) di tengah masa reses dari pimpinan DPR. Ia mengatakan permohonan untuk tetap melakukan sidang saar reses telah dilakukan jauh hari sebelum rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan paripurna penutupan masa sidang.
“Di masa reses kan boleh melakukan sidang asalkan alat kelengkapan dewan (ADK) yang bersangkutan meminta izin ke pimpinan dan pimpinan memberikan izin,” ujar Willy, ketika dihubungi, Rabu, (22/7).
Willy mengatakan, bahwa keputusan untuk tetap bisa menjalankan sidang di masa reses dapat dilakukan oleh pimpinan DPR. Prosedurnya AKD yang ingin bersidang harus mengajukan izin ke pimpinan DPR.
“Baleg mengajukan izin, dari sebelum reses dan tentu di bahas di dalam Bamus juga. Tidak tiba-tiba, karena DPR kan punya tata tertib tidak mungkin kita melanggar tatib,” ujar Willy.
Baca juga: Tolak Rapat Soal Joko Tjandra, Baleg DPR Rapat RUU Ciptaker
“Kalau dari Bamus rapat untuk undang-undang boleh. Baik di Baleg maupun AKD atau komisi itu boleh,” ujar Dasco.
Seperti diketahui hari ini Rabu, (22/7), Baleg DPR RI diketahui melakukan rapat pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah masa reses. Hal itu dipertanyakan karena sebelumnya pimpinan DPR melalui Azis Syamsuddin menolak memberikan izin bagi Komisi III untuk menggelar rapat terkait Djoko Tjandra dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Dirjen Imigrasi.
Azis saat itu mengatakan bahwa izin tidak bisa diberikan karena berdasarkan tata tertb DPR dan putusan Bamus, tidak diperkenankan untuk melakukan sidang di masa reses. Ia berpendapat bahwa aturan itu tidak bisa dilanggar.
Sebelumnya, peneliti Formappi, Lucius Karus, mengatakan penolakan izin pelaksanaan rapat Komisi III soal Djoko Tjandra oleh Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, seharusnya tidak terjadi. Ia berpendapat bahwa meski tengah reses, rapat masih dapat dipertimbangkan untuk dilakukan.
“Jadi tak tepat Jika Azis menolak menandatangani izin atas permintaan RDP komisi III pada masa reses. Aplagi jika tidak mencoba langkah-langkah sebagaimana diatur dalam tata tertib, yakni memanggil Badan Musyawarah dan juga berkonsultasi dengan pimpinan fraksi,” ujar Lucius. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved