Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Standar Ganda, Pimpinan DPR Izinkan Rapat RUU Ciptaker Saat Reses

Putri Rosmalia Octaviyani
22/7/2020 15:25
Standar Ganda, Pimpinan DPR Izinkan Rapat RUU Ciptaker Saat Reses
Pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker oleh Badan Legislasi DPR RI, Rabu (1/7)(MI/Moh Irfan )

WAKIL Ketua Baleg, Willy Aditya, mengatakan bahwa Baleg DPR telah mendapatkan izin untuk melakukan rapat pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) di tengah masa reses dari pimpinan DPR. Ia mengatakan permohonan untuk tetap melakukan sidang saar reses telah dilakukan jauh hari sebelum rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan paripurna penutupan masa sidang.

“Di masa reses kan boleh melakukan sidang asalkan alat kelengkapan dewan (ADK) yang bersangkutan meminta izin ke pimpinan dan pimpinan memberikan izin,” ujar Willy, ketika dihubungi, Rabu, (22/7).

Willy mengatakan, bahwa keputusan untuk tetap bisa menjalankan sidang di masa reses dapat dilakukan oleh pimpinan DPR. Prosedurnya AKD yang ingin bersidang harus mengajukan izin ke pimpinan DPR.

“Baleg mengajukan izin, dari sebelum reses dan tentu di bahas di dalam Bamus juga. Tidak tiba-tiba, karena DPR kan punya tata tertib tidak mungkin kita melanggar tatib,” ujar Willy.

Baca juga: Tolak Rapat Soal Joko Tjandra, Baleg DPR Rapat RUU Ciptaker

Ketua Departemen Politik DPP PKS, Pipin Sopian, menilai pimpinan DPR RI tidak konsisten dalam menerapkan Tata Tertib DPR RI No.1 Tahun 2020 terkait pembahasan RUU Cipta Kerja yang dipaksakan dibahas pada saat Reses. Sedangkan RDP Pengawasan oleh Komisi III terkait skandal kasus Joko Tjandra pada masa reses ditolak pimpinan DPR.
 
“Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Joko Tjandra. Wajar jika kita semua, masyarakat mempertanyakan sikap tersebut,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu, (22/7).
 
Pipin berpendapat seharusnya pimpinan DPR RI konsisten, pada saat reses ini, Panja RUU Cipta Kerja DPR seharusnya lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat. Bukan memaksakan pembahasan RUU. "Apalagi, DIM (Daftar Inventaris Masalah) fraksi-fraksi saja belum masuk semua,” ujarnya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa berdasarkan keputusan dalam rapat Bamus, rapat tertentu bisa dilakukan saat masa reses. Rapat yang dibolehkan ialah rapat untuk membahas undang-undang.

“Kalau dari Bamus rapat untuk undang-undang boleh. Baik di Baleg maupun AKD atau komisi itu boleh,” ujar Dasco.

Seperti diketahui hari ini Rabu, (22/7), Baleg DPR RI diketahui melakukan rapat pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah masa reses. Hal itu dipertanyakan karena sebelumnya pimpinan DPR melalui Azis Syamsuddin menolak memberikan izin bagi Komisi III untuk menggelar rapat terkait Djoko Tjandra dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Dirjen Imigrasi.

Azis saat itu mengatakan bahwa izin tidak bisa diberikan karena berdasarkan tata tertb DPR dan putusan Bamus, tidak diperkenankan untuk melakukan sidang di masa reses. Ia berpendapat bahwa aturan itu tidak bisa dilanggar.

Sebelumnya, peneliti Formappi, Lucius Karus, mengatakan penolakan izin pelaksanaan rapat Komisi III soal Djoko Tjandra oleh Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, seharusnya tidak terjadi. Ia berpendapat bahwa meski tengah reses, rapat masih dapat dipertimbangkan untuk dilakukan.

“Jadi tak tepat Jika Azis menolak menandatangani izin atas permintaan RDP komisi III pada masa reses. Aplagi jika tidak mencoba langkah-langkah sebagaimana diatur dalam tata tertib, yakni memanggil Badan Musyawarah dan juga berkonsultasi dengan pimpinan fraksi,” ujar Lucius. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya