Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Kapolri Jendral Idham Aziz yang cepat menindak tegas bawahannya dalam persekongkolan melindungi buronan Joko Soegiarto Tjandra, dengan mencopot dan menahan Brigjen Prasetijo Utomo dari Bareskrim Polri, menyusul kemudian pencopotan Kepala NCB Interpol Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB. Bisa menjadi bumerang jika tidak menindak secara hukum ketiganya.
"Itu langkah yang tepat tiga jenderal sudah dicopot Kapolri dalam dua hari dan ini tentunya wujud dari sikap promoter untuk menjaga marwah kepolisian," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Sabtu (18/7).
Namun langkah tersebut tidak cukup hanya sampai pencopotan, menurut Neta, harus dilakukan langkah lain agar memberikan efek jera dan peringatan keras kepada seluruh anggota Polri.
Baca Juga: Tidak Cukup Dicopot, 3 Pati Polri Wajib Diusut Tuntas
"Agar kasus ini tuntas dan bisa membawa efek jera bagi para jenderal untuk tidak bermain main melindungi orang bermasalah," cetusnya.
Neta juga meminta Kapolri Jenderam Idham Aziz untuk segera membuka rekaman CCTV Bareskrim guna mengetahui kedatangan buron cassie Bank Bali tersebut termasuk yang mendampinginya.
"Siapa yg mendampingi dan menjemput saat Joko Tjandra datang mengurus surat jalan. Lalu apa motivasi para jenderal itu dalam memberi keistimewaan kepada Joko Tjandra dan disebut-sebut ada gratifikasi dan ke mana larinya uang itu," ungkapnya.
Dia pun menambahkan oknum jenderal yang bermain api tersebut untuk segera dibawa ke pengadilan. (OL-13).
Baca Juga: Interpol Hapus Red Notice Joko Tjandra, Polri Tuding Kejaksaan
Guna menjamin keamanan perjalanan, Kapolri menegaskan, pemeriksaan teknis kendaraan (ramp check) dan pemeriksaan kesehatan bagi awak bus menjadi prioritas utama
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pastikan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, atas perintah Presiden Prabowo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved