Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menahan Brigjen Prasetijo Utomo selama 14 hari karena pemeriksaan terhadap dirinya belum usai.
"Pemeriksaan belum selesai. Mulai hari ini juga yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Rabu (15/7).
Argo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tempat khusus di Provos Mabes Polri selama masa penyidikan 14 hari untuk Prasetyo.
Pasalnya, Prasetijo telah melakukan kesalahan dengan membuat surat jalan untuk terpidana Joko Tjandra.
Baca juga : Brigjen Prasetijo Dimutasi, Polri: Komitmen Kapolri Jelas
"Yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dan PP 2 2003 tentang disiplin anggota Polri," paparnya.
Penyidik Propam pun akan terus mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain terkait kasus surat jalan kepada Joko.
"Tentunya kami akan periksa saksi selengkap-lengkapnya untuk perkembangan berkaitan kasus surat jalan Joko Tjandra," ungkapnya.
Namun, Argo menyebut masih mendalami lebih lanjut terkait alasan Prasetijo membantu Joko untuk memberikan surat jalan. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved