Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Beri Surat Jalan Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Ditahan 14 Hari

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/7/2020 19:56
Beri Surat Jalan Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Ditahan 14 Hari
Brigjen Prasetijo Utomo, foto diambil pada 2017(Antara/Nova Wahyudi)

DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menahan Brigjen Prasetijo Utomo selama 14 hari karena pemeriksaan terhadap dirinya belum usai.

"Pemeriksaan belum selesai. Mulai hari ini juga yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Rabu (15/7).

Argo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tempat khusus di Provos Mabes Polri selama masa penyidikan 14 hari untuk Prasetyo.

Pasalnya, Prasetijo telah melakukan kesalahan dengan membuat surat jalan untuk terpidana Joko Tjandra.

Baca juga : Brigjen Prasetijo Dimutasi, Polri: Komitmen Kapolri Jelas

"Yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dan PP 2 2003 tentang disiplin anggota Polri," paparnya.

Penyidik Propam pun akan terus mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain terkait kasus surat jalan kepada Joko.

"Tentunya kami akan periksa saksi selengkap-lengkapnya untuk perkembangan berkaitan kasus surat jalan Joko Tjandra," ungkapnya.

Namun, Argo menyebut masih mendalami lebih lanjut terkait alasan Prasetijo membantu Joko untuk memberikan surat jalan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik