Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
INTERPOL sudah menghapus nama buronan Joko Soegiarto Tjandra dalam daftar red notice terhadap sejak 2014. Pasalnya, kejaksaan tidak mengajukan permintaan kembali.
Hal itu terungkap dalam salinan surat dengan kop surat Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 5 Mei 2020 yang diperoleh Media Indonesia, Kamis (16/7).

Baca juga: IPW Tuding Brigjen Nugroho Hapus Red Notice Joko Tjandra
Salinan surat tersebut merujuk surat Kadivhubinter Polri Nomor B/1000.UV/2020/HCB-Div HI tanggal 29 April 2020 perihal penyampaian informasi pembaharuan data.
Selain itu, surat dari istri Joko S Tjandra, Anna Boentaran, tanggal 16 April 2020 perihal permohonan pencabutan Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.
Baca juga: Kompolnas: Kasus Joker Merusak Citra Polri
Dan hasil koordinasi dengan IPSG terhadap Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra tanggal 22 April 2020.
"Disampaikan bahwa Interpol Red Notice a.n. Joko Soegiarto Tjandra Control No A1897/7-2009 telah terhapus dan sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun), karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI selaku pihak yang meminta," tulis surat yang ditandatangani Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho S Wibowo.
Baca juga: Bagaimana Seharusnya Prosedur Penerbitan Surat Jalan Polri?
Media Indonesia sedang berusaha mengonfirmasi isi surat tersebut. (X-15)
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved