Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Interpol Hapus Red Notice Joko Tjandra, Polri Tuding Kejaksaan

Henri Siagian
16/7/2020 14:07
Interpol Hapus Red Notice Joko Tjandra, Polri Tuding Kejaksaan
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko S Tjandra(MI/M Soleh)

INTERPOL sudah menghapus nama buronan Joko Soegiarto Tjandra dalam daftar red notice terhadap sejak 2014. Pasalnya, kejaksaan tidak mengajukan permintaan kembali.

Hal itu terungkap dalam salinan surat dengan kop surat Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 5 Mei 2020 yang diperoleh Media Indonesia, Kamis (16/7).

Baca juga: IPW Tuding Brigjen Nugroho Hapus Red Notice Joko Tjandra

Salinan surat tersebut merujuk surat Kadivhubinter Polri Nomor B/1000.UV/2020/HCB-Div HI tanggal 29 April 2020 perihal penyampaian informasi pembaharuan data.

Selain itu, surat dari istri Joko S Tjandra, Anna Boentaran, tanggal 16 April 2020 perihal permohonan pencabutan Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Baca juga: Kompolnas: Kasus Joker Merusak Citra Polri

Dan hasil koordinasi dengan IPSG terhadap Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra tanggal 22 April 2020.

"Disampaikan bahwa Interpol Red Notice a.n. Joko Soegiarto Tjandra Control No A1897/7-2009 telah terhapus dan sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun), karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI selaku pihak yang meminta," tulis surat yang ditandatangani Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho S Wibowo.

Baca juga: Bagaimana Seharusnya Prosedur Penerbitan Surat Jalan Polri?

Media Indonesia sedang berusaha mengonfirmasi isi surat tersebut. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya