Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
INTERPOL sudah menghapus nama buronan Joko Soegiarto Tjandra dalam daftar red notice terhadap sejak 2014. Pasalnya, kejaksaan tidak mengajukan permintaan kembali.
Hal itu terungkap dalam salinan surat dengan kop surat Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 5 Mei 2020 yang diperoleh Media Indonesia, Kamis (16/7).
Baca juga: IPW Tuding Brigjen Nugroho Hapus Red Notice Joko Tjandra
Salinan surat tersebut merujuk surat Kadivhubinter Polri Nomor B/1000.UV/2020/HCB-Div HI tanggal 29 April 2020 perihal penyampaian informasi pembaharuan data.
Selain itu, surat dari istri Joko S Tjandra, Anna Boentaran, tanggal 16 April 2020 perihal permohonan pencabutan Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.
Baca juga: Kompolnas: Kasus Joker Merusak Citra Polri
Dan hasil koordinasi dengan IPSG terhadap Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra tanggal 22 April 2020.
"Disampaikan bahwa Interpol Red Notice a.n. Joko Soegiarto Tjandra Control No A1897/7-2009 telah terhapus dan sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun), karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI selaku pihak yang meminta," tulis surat yang ditandatangani Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho S Wibowo.
Baca juga: Bagaimana Seharusnya Prosedur Penerbitan Surat Jalan Polri?
Media Indonesia sedang berusaha mengonfirmasi isi surat tersebut. (X-15)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved