Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS buron Joko Tjandra memasuki babak baru. Setelah berhasil masuk Indonesia tanpa terdeteksi dan mendaftarkan PK ke PN Jaksel, Joko Tjandra berhasil menyelinap ke Malaysia tanpa terdeteksi oleh pihak keimigrasian.
Menyikap hal tersebut, Anggota komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana meminta penegak hukum bekerja lebih keras untuk segera menangkap terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
“Saya meminta Polri dan Kejagung untuk bersinergi agar bisa sesegera mungkin menangkap Joko Tjandra. Segera bentuk tim khusus, karena ulah satu orang Ini, wajah hukum kita tercoreng,” tegas Eva di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (15/7).
Politikus asal NasDem ini juga mendorong komisi III untuk segera mengadakan rapat gabungan antara Kejagung, Polri, dan Kemenkumham agar bisa memastikan lembaga penegak hukum dapat bersinergi.
Baca juga : Soal Surat Jalan Joko Tjandra, Brigjen Prasetijoo Ditahan 14 Hari
“Kami dari Fraksi NasDem akan mendorong diadakannya rapat gabungan penegak hukum,agar kasus ini bisa segera terselesaikan,” ujar Eva Yuliana.
Joko Tjandra diduga masuk dan keluar Indonesia tanpa melalui jalur resmi. Karena sampai hari ini, Direktorat jenderal Imigrasi Kemenkumhan menegaskan, tidak ada data perlintasan atas nama Joko Tjandra atau nama alias lainnya.
Selain itu, Eva juga mengapresiasi gerak cepat Kapolri dalam menangani permasalahan surat jalan yang diterbitkan oleh oknum di bareskrim polri.
“Saya apresiasi dan dukung langkah Kapolri yang bergerak cepat untuk menyelidiki melalui divisi propam polri kebenaran dari surat jalan yang dikeluarkan oleh oknum jendral polisi untuk keperluan perjalanan Joko Tjandra,” tutup Eva. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved