Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
EKS Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Mabes Polri Brigjen Prasetijo Utomo, menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Kamis (16/7).
Tensi darah yang meninggi hingga 190 derajat membuat Prasetijo tidak bisa berdiri dan urung hadir dalam upacara pencopotan jabatan yang dipimpin langsung Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Untuk sementara, Listyo akan memegang jabatan Kakorwas yang ditinggalkan Prasetijo hingga menunggu adanya Plt.
Baca juga : Batasi Ruang Gerak Buronan, RUU Mendesan Dirampungkan
"Yang bersangkutan saat ini sedang dalam pemeriksaan dokter lebih lanjut. Tapi yang jelas tidak terkait dengan covid-19, tapi lebih kepada gangguan kesehatan yang lain," ujar Listyo.
Prasetijo sendidi dicopot dari jabatannya lantaran membantu memberikan surat jalan terhadap buronan Joko Candra.
"Jadi saya tegaskan, sekali lagi bahwa di kepolisian ada 3 jenis penanganan, yakni disiplin, kode etik dan pidana. Jadi terkait dengan seuruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana," tegas Listyo. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved