Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
POLRI memutasi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca juga: Polri akan Copot Brigjen Prasetyo Jika Beri Surat Jalan Joker
Dalam salinan surat telegram yang diterima Media Indonesia, rekan seangkatan Kabareskrim tersebut dimutasi menjadi perwira tinggi Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Baca juga: IPW Desak Polri Copot Brigjen Prasetyo karena Loloskan Joker
Selain itu, surat yang diteken As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan pada 15 Juli itu juga meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk memerintahkan Prasetijo Utomo untuk melaksanakan tugas baru paling lambat 14 hari setelah penetapan mutasi.
Baca juga: Jaksa Agung tidak Tahu Siapa yang Cabut Red Notice Joko Tjandra
Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Joker, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Joko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam surat jalan tersebut Joko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
"IPW mendesak agar Brigjen Prasetijo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri," kata Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane melalui keterangan resmi, Rabu (15/7).
Brigjen Prasetijo Utomo merupakan alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit. (X-15)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved