Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Penghapusan Red Notice, Polri: Biar Penyidik yang Menjelaskan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/7/2020 20:18
Penghapusan Red Notice, Polri: Biar Penyidik yang Menjelaskan
Buronan Joko Tjandra(MI/M Soleh)

POLRI masih menunggu tim penyidik terkait prosedur pencabutan status red notice terhadap buronan Joko Soegiharto Tjandra.

"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar  Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi soal pencabutan red notice buronan kelas kakap Djoko Soegiharto Tjandra dari NCB Interpol di Lyon, Prancis.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyatakan bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang mencabut dan memohon penerbitan red notice buronan yang ada di luar negeri, kecuali Kepolisian.

Baca juga : Pakar: Rekaman CCTV Kasus Yodi Prabowo tak Dapat Diandalkan

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) beranggapan status red notice Joko Candra bukan dicabut oleh pihak Polri.

"Setahu saya bukan dicabut, melainkan red notice itu berlaku 5 tahun. Setelah itu harus diperpanjang," ungkap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Sebelumnya, Polri telah memutasi Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim usai diperiksa Divisi Propam Polri terkait pemberian surat jalan untuk Joker. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya