Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Djoko Tjandra Bebas Keluar-masuk, Ombudsman Panggil Menkumham

Cahya Mulyana
16/7/2020 13:19
 Djoko Tjandra Bebas Keluar-masuk, Ombudsman Panggil Menkumham
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala(MI/M ILHAM RAMADHAN AVISENA)

BURONAN cessie Bank Bali Djoko Tjandra memiliki paspor Indonesia meskipun berstatus warga Papua Nugini, sehingga dapat dengan mudah mengelabui petugas perlintasan antarnegara. 

Ombudsman RI akan menggali duduk perkara ini langsung dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

"Kami minggu ini baru kirim surat permintaan keterangan. Minggu depan baru rame," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala kepada Media Indonesia, Kamis (16/7).

Menurut dia, Ombudsman RI telah melayangkan surat terhadap sejumlah pihak yang dibutuhkan keterangannya terkait pelaporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) perihal Djoko Tjandra. Para pihak ini untuk pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Salah satunya, kata dia, Ombudsman RI menyurati Yasonna Hamonangan Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM. 

"Iya seperti telah menjadi pengetahuan umum. Menteri (MenkumHAM). Biar menteri menugaskan (pejabat teknis)," katanya.

Baca juga: MAKI Pesimistis Tim Gabungan Bisa Tangkap Djoko Tjandra

Hal ini menyusul laporan MAKI kepada Ombudsman RI pada 7 Juli mengenai dugaan pelanggaran maladministrasi dan atau kesengajaan pelanggaran dengan teradu Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan Lurah Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

Landasannya, Djoko S Tjandra dibiarkan masuk dan keluar ke Indonesia, tanpa diberlakukan tata cara terhadap orang dengan status cegah dan tangkal. Termasuk juga menerbitkan paspor Baru a/n Joko Soegiarto Tjandra pada tgl 23 Juni 2020. 

Padahal Dirjen Imigrasi mengetahui jika Joko S. Tjandra adalah DPO dan pernah memiliki Paspor Papua Nugini, sehingga kewarganegaraannya telah hilang sesuai Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki Paspor Negara lain. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya