Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BURONAN cessie Bank Bali Djoko Tjandra memiliki paspor Indonesia meskipun berstatus warga Papua Nugini, sehingga dapat dengan mudah mengelabui petugas perlintasan antarnegara.
Ombudsman RI akan menggali duduk perkara ini langsung dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
"Kami minggu ini baru kirim surat permintaan keterangan. Minggu depan baru rame," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala kepada Media Indonesia, Kamis (16/7).
Menurut dia, Ombudsman RI telah melayangkan surat terhadap sejumlah pihak yang dibutuhkan keterangannya terkait pelaporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) perihal Djoko Tjandra. Para pihak ini untuk pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Salah satunya, kata dia, Ombudsman RI menyurati Yasonna Hamonangan Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM.
"Iya seperti telah menjadi pengetahuan umum. Menteri (MenkumHAM). Biar menteri menugaskan (pejabat teknis)," katanya.
Baca juga: MAKI Pesimistis Tim Gabungan Bisa Tangkap Djoko Tjandra
Hal ini menyusul laporan MAKI kepada Ombudsman RI pada 7 Juli mengenai dugaan pelanggaran maladministrasi dan atau kesengajaan pelanggaran dengan teradu Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan Lurah Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Landasannya, Djoko S Tjandra dibiarkan masuk dan keluar ke Indonesia, tanpa diberlakukan tata cara terhadap orang dengan status cegah dan tangkal. Termasuk juga menerbitkan paspor Baru a/n Joko Soegiarto Tjandra pada tgl 23 Juni 2020.
Padahal Dirjen Imigrasi mengetahui jika Joko S. Tjandra adalah DPO dan pernah memiliki Paspor Papua Nugini, sehingga kewarganegaraannya telah hilang sesuai Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki Paspor Negara lain. (A-2)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi mencegah empat warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka dalam kasus kebakaran dan ledakan Kapal Motor (KM) Federal II.
Seluruh WNA yang diamankan terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber.
PENTAGON di bawah Donald Trump menginstruksikan sekitar 1.500 personel militer aktif yang bermarkas di Alaska untuk bersiaga menghadapi kemungkinan penugasan ke Minnesota,
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia, Silmy Karim menegaskan bahwa kehadiran fungsi keimigrasian di pusat ekonomi seperti IWIP sangat strategis.
Kemenimipas melakukan evaluasi atas sejumlah kendala yang masih dihadapi sepanjang 2025, baik dalam aspek pelayanan, koordinasi, maupun adaptasi kelembagaan.
Imigrasi memperketat pengawasan keimigrasian di kawasan industri dan pertambangan yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA). Operasi ini menyasar sejumlah lokasi, termasuk di PT IMIP
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved