Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim masih ada di dalam negeri. Kepastian itu disampaikan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Ysuman.
"Posisi (Nadiem) saat ini ada di Indonesia," kata Yuldi kepada Media Indonesia lewat pesan singkat, Jumat (27/6).
Menurut Yuldi, pihaknya sudah menerima permintaan dari Kejaksaan Agung terkait pencegahan Nadiem keluar dari Indonesia sejak 19 Juni lalu. Diketahui, pencegahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini diusut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya, sambung Harli, untuk memperlancar proses penyidikan.
Nadiem sendiri sebenarnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/6) selama 12 jam. Menurut Nadiem, kehadirannya ke Gedung Bundar, Kejagung, saat itu untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara yang patuh pada proses hukum.
Penasihat hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea sempat mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif setiap dipanggil oleh Kejagung. Nadiem, sambung Hotman, juga selalu ada di Indonesia.
"Saudara Nadiem ada selalu di Tanah Air dan akan kooperatif setiap waktu dipanggil oleh kejaksaan," ujar Hotman dalam konferensi pers, Selasa (10/6). (Tri/P-2)
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta Kejaksaan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai daftar pencarian orang (DPO).
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem Makarim memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Ini merupakan kali pertama Nadiem dimintai keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved