Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kubu Nadiem memastikan kehadiran, besok.
"Bismillah hadir, saya mendampingi," kata Pengacara Nadiem, Mohamad Ali Nurdin melalui keterangan tertulis, Rabu (6/8).
Nadiem bakal diklarifikasi soal penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Ali memastikan kliennya hadir pada pagi hari.
"Besok jam 9 pagi," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK membuka penyelidikan dugaan rasuah pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Perkara itu awalnya terkait pengadaan sistem Chromebook, dan Google Cloud, namun, harus dipisah karena sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Chromebook-nya sudah pisah (ditangani Kejagung), ada Google Cloud dan lain-lain (yang masih ditangani KPK), bagian dari itu,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 21 Juli 2025.
KPK tidak bisa mengusut kasus korupsi yang sudah ditangani penegak hukum lain. Karena Kejagung sudah menetapkan tersangka, dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook harus dipisah, dengan Google Cloud. (Can)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem Makarim memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Ini merupakan kali pertama Nadiem dimintai keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas.
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved