Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan akan memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Kamis, 7 Agustus 2025. Nadiem akan dimintai keterangan soal kasus dugaan rasuah pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
“Benar (Nadiem dipanggil besok),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada Metrotvnews.com, Rabu (6/8).
Kasus ini masih pada tahap penyelidikan. KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Fiona Handayani.
Fitroh belum bisa memerinci informasi yang mau ditanyakan penyelidik kepada Nadiem. Eks Mendikbudristek itu diharap memenuhi panggilan.
Sebelumnya, KPK membuka penyelidikan dugaan rasuah pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Perkara itu awalnya terkait pengadaan sistem Chromebook, dan Google Cloud, namun, harus dipisah karena sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Chromebook-nya sudah pisah (ditangani Kejagung), ada Google Cloud dan lain-lain (yang masih ditangani KPK), bagian dari itu,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 21 Juli 2025.
KPK tidak bisa mengusut kasus korupsi yang sudah ditangani penegak hukum lain. Karena Kejagung sudah menetapkan tersangka, dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook harus dipisah, dengan Google Cloud. (Can/P-3)
Perkara itu awalnya terkait pengadaan sistem Chromebook, dan Google Cloud.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
kejagungĀ memastikan akan memanggil lagi eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
KPKĀ mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Anang berjanji akan terbuka memberikan informasi jika Nadiem dipanggil lagi. Namun, pemeriksaan, tergantung dari kebutuhan penyidik dalam menangani perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved