Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Soal Joko Tjandra, Anggota Komisi III Apresiasi Kapolri

Syarief Oebaidillah
16/7/2020 21:04
Soal Joko Tjandra, Anggota Komisi III Apresiasi Kapolri
Buronan Joko Tjandra(MI/M Soleh)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.

Oknum polisi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu diduga menerbitkan surat jalan untuk memfasilitasi perjalanan Joko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat tanpa seizin pimpinan.

“Saya apresiasi dan dukung langkah Kapolri yang bergerak cepat untuk menyelidiki melalui Divisi Propam Polri, kebenaran dari surat jalan yang dikeluarkan oleh oknum jenderal polisi untuk keperluan perjalanan Joko Tjandra , dan langsung mencopotnya , bahkan menempatkan oknum tersebut dalam tempat khusus di Propam selama 14 hari ke depan ,” ujar Eva dalam keterangannya hari ini di Jakarta, Kamis (16/7).

Eva juga meminta penegak hukum bekerja lebih keras untuk segera menangkap Joko Tjandra.

"Saya meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk bersinergi agar dapat secepatnya menangkap Joko Tjandra. Segera bentuk tim khusus, karena ulah satu orang Ini, wajah hukum kita tercoreng,” tandas Eva.

Baca juga : Penghapusan Red Notice, Polri: Biar Penyidik yang Menjelaskan

Seperti diberitakan, Mabes Polri resmi mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil lantaran Prasetijo dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat jalan terhadap buronan Joko Soegiarto Tjandra.

"Komitmen Kapolri, Karokorwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam penjelasannya, pada konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7).

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1980/VII/KEP./2020 bertanggal 15 Juli 2020, tertulis nama Prasetijo yang dimutasikan ke Pati Yanma Polri. Tertulis juga dalam surat telegram tersebut jenderal bintang satu itu harus menjalani pemeriksaan.

Argo mengatakan pencopotan jabatan ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis dalam menegakkan disiplin kepada seluruh jajaran personelnya.

"Hal ini menjadi pembelajaran bagi personel Polri yang lain. Kami ingin menegakkan aturan," pungkas Argo.( RO/OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya