Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menegaskan bahwa surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Sugiarto Tjandra, merupakan inisiatif dari oknum kepolisian. Dalam hal ini, tanpa adanya izin dari pimpinan Polri.
"Surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut, kepala biro inisiatif sendiri dan tidak izin dengan pimpinan," jelas Argo dalam konferensi pers, Rabu (15/7).
Baca juga: Kabareskrim Minta Oknum Terlibat Surat Jalan Joko Tjandra Mundur
Berdasarkan keterangan dari Indonesia Police Watch (IPW), surat jalan dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Menanggapi hal itu, Argo menyebut oknum yang diduga menerbitkan surat jalan tengah diperiksa Divisi Propam Polri.
"Membuat sendiri dan sekarang dalam proses pemeriksaan Divisi Propam hari ini," pungkas Argo.
Jika terbukti bersalah, Polri siap menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum polisi tersebut. Dia menyebut itu menjadi komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Soal surat jalan Joko Tjandra yang beredar, sesuai komitmen Kapolri, kami langsung lakukan pemeriksaan. Kalau nanti terbukti salah, akan ditindak," ungkapnya.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Selidiki Pembuatan KTP Joko Tjandra
Seperti diketahui, Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menyebut surat jalan buron Joko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam dokumen surat jalan tersebut, Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai seorang konsultan.(OL-11)
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved