Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEPALA Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menegaskan bahwa surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Sugiarto Tjandra, merupakan inisiatif dari oknum kepolisian. Dalam hal ini, tanpa adanya izin dari pimpinan Polri.
"Surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut, kepala biro inisiatif sendiri dan tidak izin dengan pimpinan," jelas Argo dalam konferensi pers, Rabu (15/7).
Baca juga: Kabareskrim Minta Oknum Terlibat Surat Jalan Joko Tjandra Mundur
Berdasarkan keterangan dari Indonesia Police Watch (IPW), surat jalan dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Menanggapi hal itu, Argo menyebut oknum yang diduga menerbitkan surat jalan tengah diperiksa Divisi Propam Polri.
"Membuat sendiri dan sekarang dalam proses pemeriksaan Divisi Propam hari ini," pungkas Argo.
Jika terbukti bersalah, Polri siap menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum polisi tersebut. Dia menyebut itu menjadi komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Soal surat jalan Joko Tjandra yang beredar, sesuai komitmen Kapolri, kami langsung lakukan pemeriksaan. Kalau nanti terbukti salah, akan ditindak," ungkapnya.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Selidiki Pembuatan KTP Joko Tjandra
Seperti diketahui, Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menyebut surat jalan buron Joko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam dokumen surat jalan tersebut, Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai seorang konsultan.(OL-11)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved