Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Soal Surat Jalan Joko Tjandra, Polri: Tidak Ada Izin Pimpinan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/7/2020 15:19
Soal Surat Jalan Joko Tjandra, Polri: Tidak Ada Izin Pimpinan
Joko Tjandra saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan pada 2000 lalu.(MI/M Soleh)

KEPALA Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menegaskan bahwa surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Sugiarto Tjandra, merupakan inisiatif dari oknum kepolisian. Dalam hal ini, tanpa adanya izin dari pimpinan Polri.

"Surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut, kepala biro inisiatif sendiri dan tidak izin dengan pimpinan," jelas Argo dalam konferensi pers, Rabu (15/7).

Baca juga: Kabareskrim Minta Oknum Terlibat Surat Jalan Joko Tjandra Mundur

Berdasarkan keterangan dari Indonesia Police Watch (IPW), surat jalan dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Menanggapi hal itu, Argo menyebut oknum yang diduga menerbitkan surat jalan tengah diperiksa Divisi Propam Polri. 

"Membuat sendiri dan sekarang dalam proses pemeriksaan Divisi Propam hari ini," pungkas Argo.

Jika terbukti bersalah, Polri siap menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum polisi tersebut. Dia menyebut itu menjadi komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis. 

"Soal surat jalan Joko Tjandra yang beredar, sesuai komitmen Kapolri, kami langsung lakukan pemeriksaan. Kalau nanti terbukti salah, akan ditindak," ungkapnya.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Selidiki Pembuatan KTP Joko Tjandra

Seperti diketahui, Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menyebut surat jalan buron Joko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam dokumen surat jalan tersebut, Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai seorang konsultan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya