Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
POLRI, melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, tengah memeriksa Brigjen Prasetyo Utama yang telah dicopot dari jabatannya terkait kasus dikeluarkannya surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam surat jalan tersebut.
“Penyidik Propam tidak berhenti sampai di sini. Tentunya dari pihak Propam akan mendalami kira-kira apakah ada keterlibatan pihak lain," papar Argo di Mabes Polri, Rabu (15/7).
Jika memang ada keterlibatan pihak lain, Argo mengatakan akan tetap diproses lebih lanjut sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Baca juga: Kasus Surat Jalan Joko Tjandra Bisa Diproses ke Ranah Pidana
Propam Polri yang tengah menginterogasi Prasetyo juga disebut Argo akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Polri resmi mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Kini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah memeriksa yang berurusan terkait dengan red notice buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto.
Saat ini, Propam Polri menahan Brigjen Prasetyo selama 14 hari karena pemeriksaan terhadap dirinya belum usai.
"Pemeriksaan belum selesai. Mulai hari ini juga yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari," ujar Argo.
Pasalnya, Prasetyo telah melakukan kesalahan dengan membuat surat jalan untuk terpidana Djoko Tjandra.
"Yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dan PP 2 2003 tentang disiplin anggota Polri," paparnya. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved