Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLRI, melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, tengah memeriksa Brigjen Prasetyo Utama yang telah dicopot dari jabatannya terkait kasus dikeluarkannya surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam surat jalan tersebut.
“Penyidik Propam tidak berhenti sampai di sini. Tentunya dari pihak Propam akan mendalami kira-kira apakah ada keterlibatan pihak lain," papar Argo di Mabes Polri, Rabu (15/7).
Jika memang ada keterlibatan pihak lain, Argo mengatakan akan tetap diproses lebih lanjut sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Baca juga: Kasus Surat Jalan Joko Tjandra Bisa Diproses ke Ranah Pidana
Propam Polri yang tengah menginterogasi Prasetyo juga disebut Argo akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Polri resmi mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Kini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah memeriksa yang berurusan terkait dengan red notice buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto.
Saat ini, Propam Polri menahan Brigjen Prasetyo selama 14 hari karena pemeriksaan terhadap dirinya belum usai.
"Pemeriksaan belum selesai. Mulai hari ini juga yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari," ujar Argo.
Pasalnya, Prasetyo telah melakukan kesalahan dengan membuat surat jalan untuk terpidana Djoko Tjandra.
"Yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dan PP 2 2003 tentang disiplin anggota Polri," paparnya. (OL-1)
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved