Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Soal Djoko Tjandra, Polri Usut Keterlibatan Pihak Lain

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/7/2020 08:16
Soal Djoko Tjandra, Polri Usut Keterlibatan Pihak Lain
Djoko S Tjandra (tengah)(MI/M Soleh)

POLRI, melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, tengah memeriksa Brigjen Prasetyo Utama yang telah dicopot dari jabatannya terkait kasus dikeluarkannya surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam surat jalan tersebut.

“Penyidik Propam tidak berhenti sampai di sini. Tentunya dari pihak Propam akan mendalami kira-kira apakah ada keterlibatan pihak lain," papar Argo di Mabes Polri, Rabu (15/7).

Jika memang ada keterlibatan pihak lain, Argo mengatakan akan tetap diproses lebih lanjut sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Baca juga: Kasus Surat Jalan Joko Tjandra Bisa Diproses ke Ranah Pidana

Propam Polri yang tengah menginterogasi Prasetyo juga disebut Argo akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Polri resmi mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

Kini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah memeriksa yang berurusan terkait dengan red notice buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto.

Saat ini, Propam Polri menahan Brigjen Prasetyo selama 14 hari karena pemeriksaan terhadap dirinya belum usai.

"Pemeriksaan belum selesai. Mulai hari ini juga yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari," ujar Argo.

Pasalnya, Prasetyo telah melakukan kesalahan dengan membuat surat jalan untuk terpidana Djoko Tjandra.

"Yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dan PP 2 2003 tentang disiplin anggota Polri," paparnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya