Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan pihak yang diduga membantu buron Joko Tjandra bebas berpergian di Indonesia perlu diproses hukum lebih lanjut.
Hal itu disampaikannya menanggapi penerbitan surat jalan untuk Joko Tjandra oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
"Dengan tindakan mengeluarkan surat yang bukan kewenangan dalam jabatannya dan patut diduga mengetahui akibat perbuatannya, maka peristiwa ini tidak hanya dapat dikualifikasikan sebagai kesalahan profesi. Ini sudah merupakan tindak pidana," kata Abdul Fickar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/7).
Seperti diberitakan, Brigjen Prasetijo Utomo mengeluarkan surat jalan kepada Joko Tjandra alias Joker sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat.
Baca juga : NasDem : Penangkapan Joko Tjandra Harus Jadi Prioritas
Surat jalan untuk Joko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangi Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Joko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
Menurut Abdul Fickar, surat yang dikeluarkan tersebut bukanlah kewenangan biro yang dipimpin Brigjen Prasetijo. Ia pun menilai penerbitan surat jalan itu sulit diterima sebagai kesalahan administratif semata. Ia menilai ada indikasi kesengajaan dan kasus tersebut bisa diproses secara pidana terkait dugaan membantu buronan sesuai Pasal 223 KUHP.
"Sebagai aparat penegak hukum, bagian dari Bareskrim, seharusnya justru menangkap buronan tetapi justru sengaja memberi bantuan yaitu dengan cara membuat surat pengantar. Artinya ia (diduga) membantu kejahatan buronan," ucapnya.
Terkait kelanjutan proses di internal Polri, Brigjen Prasetijo sudah resmi dicopot dari jabatannya. Dalam salinan surat telegram yang diterima Media Indonesia tertanggal 15 Juli 2020, ia dimutasi menjadi perwira tinggi Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved