Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KELUARNYA surat jalan yang diberikan untuk buronan Djoko Tjandra sejatinya hanya berhak dikeluarkan kepala atau wakil kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Rabu (15/7).
"Penerbitan surat jalan seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim," ujar Argo di Mabes Polri.
Surat jalan yang beredar pun sejatinya hanya diberikan untuk perwira polisi yang menjabat direktur atau kepala biro di Bareskrim saat menjalankan penugasan dan perintah dari atasan.
Baca juga: Soal Djoko Tjandra, Polri Usut Keterlibatan Pihak Lain
Argo menjelaskan surat jalan itu digunakan oleh personel ketika berpergian ke luar kota. Surat jalan juga hanya digunakan oleh anggota Korps Bhayangkara.
Namun, Argo enggan menjelaskan secara rinci prosedur pembuatan surat jalan.
"Surat jalan hanya untuk anggota Polri berkaitan dengan kegiatan keluar kota," paparnya.
Adapun surat jalan untuk Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Pontianak pada akhir Juni 2020 silam diterbitkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
Atas penerbitan surat jalan inisiatif sendiri, Prasetyo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri. (OL-1)
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved