Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bagaimana Seharusnya Prosedur Penerbitan Surat Jalan Polri?

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/7/2020 08:27
Bagaimana Seharusnya Prosedur Penerbitan Surat Jalan Polri?
Surat jalan untu buronan korupsi Djoko S Tjandra(DOK IPW)

KELUARNYA surat jalan yang diberikan untuk buronan Djoko Tjandra sejatinya hanya berhak dikeluarkan kepala atau wakil kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Rabu (15/7).

"Penerbitan surat jalan seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim," ujar Argo di Mabes Polri.

Surat jalan yang beredar pun sejatinya hanya diberikan untuk perwira polisi yang menjabat direktur atau kepala biro di Bareskrim saat menjalankan penugasan dan perintah dari atasan.

Baca juga: Soal Djoko Tjandra, Polri Usut Keterlibatan Pihak Lain

Argo menjelaskan surat jalan itu digunakan oleh personel ketika berpergian ke luar kota. Surat jalan juga hanya digunakan oleh anggota Korps Bhayangkara.

Namun, Argo enggan menjelaskan secara rinci prosedur pembuatan surat jalan.

"Surat jalan hanya untuk anggota Polri berkaitan dengan kegiatan keluar kota," paparnya.

Adapun surat jalan untuk Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Pontianak pada akhir Juni 2020 silam diterbitkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

Atas penerbitan surat jalan inisiatif sendiri, Prasetyo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik