Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

IPW Tuding Brigjen Nugroho Hapus Red Notice Joko Tjandra

Mediaindonesia.com
16/7/2020 10:20
IPW Tuding Brigjen Nugroho Hapus Red Notice Joko Tjandra
Joko S Tjandra(MI/M Soleh)

INDONESIA Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada Polri yang telah melakukan mutasi terhadap Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim. Kini, IPW kembali menyebut nama baru yakni Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra, dan diminta untuk segera dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menyebut dari penelusuran pihaknya, dosa Brigjen Nugroho Wibowo sesungguhnya lebih berat ketimbang Brigjen Prasetijo. Sebab melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.

Tragisnya, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra.

"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Begitu mudahnya, Brigjen Nugroho membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," kata Neta S Pane melalui keterangan resmi yang diterima mediaindonesia.com, Kamis (16/7).

Baca juga: Pemberi Surat Jalan Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo, Dimutasi

Melihat fakta tersebut, IPW yakin ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Joko Tjandra. Pihaknya pun ragu jika pemberian surat jalan merupakan inisiatif Brigjen Prasetijo, seperti yang disampaikan Mabes Polri.

"Dua institusi besar di polri terlibat "memberikan karpet merah" pada sang buronan, yakni Bareskrim dan Interpol. Kedua lembaga itu nyata nyata melindungi Joko Tjandra. Apa mungkin ada gerakan gerakan individu dari masing masing jenderal yang berinsiatif melindungi Joko Tjandra," tanya Neta.

Neta pun menanyakan apakah mungkin kedua Brigjen tersebut begitu bodoh berinisiatif pribadi untuk Joko Tjandra. Padahal Brigjen Nugroho baru menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol. Pun kemudian mempertanyakan kemana suara Dirjen Imigrasi ketika Brigjen Nugroho melaporkan bahwa red notice Joko Tjandra sudah dihapus.

"Semua ini hanya bisa dibuka jika Presiden Jokowi turun tangan untuk membersihkan Polri, dengan cara membentuk Tim Pencari Fakta Joko Tjandra. Tanpa itu semua, kasus Joko Tjandra akan tertutup gelap karena tidak mungkin jeruk makan jeruk," tuturnya.

Akibat ulah para jenderal itu, kasus Joko Tjandra menjadi catatan hitam bagi Polri. Lembaga kepolisian yang seharusnya wajib menangkap buronan malah melindungi sang buronan kakap, bahkan memberinya karpet merah. Neta menyebut, sebagai pimpinan, Kapolri Idham Azis dan Kabareskrim Sigit, harus bertanggungjawab terhadap kekacauan ini.

"Kalau ini adalah inisiatif jenderal pelaku, bisa disimpulkan betapa tidak berwibawanya Kapolri dan Kabareskrim sehingga jenderalnya bisa bertindak ngawur seperti itu. Institusi Polri harus diselamatkan dari ulah para jenderal yang bermental bobrok," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya