Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TERUNGKAPNYA Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo sebagai pihak pemberi surat jalan dinilai sebagai bukti Djoko Tjandra mendapat perlindungan pejabat-pejabat yang memiliki kuasa besar. Hal itu perlu diusut tuntas sambil memburu buronan cassie Bank Bali itu untuk dieksekusi.
"Betul, ini membuktikan di balik keterlibatan seorang jenderal ini Djoko Tjandra memiliki backing kuat," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Media Indonesia, Kamis (16/7).
Menurut dia, Prasetyo yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tidak sendiri. Terdapat dugaan pihak lain turut serta dalam perkara ini.
"Termasuk dia, ada yang lain," tegasnya.
Baca juga: IPW Tuding Brigjen Nugroho Hapus Red Notice Joko Tjandra
Ia mengaku telah menjelaskan semua data dan informasi mengenai pihak yang diduga melindungi Djoko Tjandra kepada DPR supaya dapat diungkap.
"Sudah dilaporkan kepada DPR untuk dibentuk Pansus karena ini semua tidak cukup penanganan oleh pengawas internal masing-masing lembaga," paparnya.
Boyamin pun mendorong Polri mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pemberian surat jalan kepada Djoko Tjandra.
"Sangat mendukung untuk bersih-bersih ke dalam dalam rangka mencegah terulang. Soal penyelesaian komprehensif tetap di Pansus DPR," pungkasnya. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved