Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung bersama Polri telah membentuk tim gabungan untuk memburu terpidana sekaligus buronan perkara cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Namun, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku pesimistis tim itu dapat menangkap Djoko Tjandra.
"Kalau sungguh-sungguh pasti bisa nangkap. Tapi, kalau cuma seremoni pasti gagal," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (16/7).
Baca juga: Dapat Surat Jalan dari Jenderal Bukti Beking Djoko Tjandra Kuat
Ia mendorong tim bentukan dua instansi itu agar dapat menangkap Djoko Tjandra meskipun secara pribadi tugas ini tidak mudah.
Pasalnya, tanpa tim khusus sekalipun buronan dapat ditemukan seperti yang telah diperlihatkan sebelumnya saat Maria Pauline Lumowa dibawa dari Serbia.
"Saya pesimistis (tim gabungan ini berhasil) alasannya kalau serius kan Djoko Tjandra sudah ditangkap minggu kemarin kerja sama dengan Malaysia. Karena nyatanya Maria Pauline Lumowa di Serbia saja bisa diambil dengan cepat," pungkasnya. (OL-1)
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved