Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung bersama Polri telah membentuk tim gabungan untuk memburu terpidana sekaligus buronan perkara cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Namun, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku pesimistis tim itu dapat menangkap Djoko Tjandra.
"Kalau sungguh-sungguh pasti bisa nangkap. Tapi, kalau cuma seremoni pasti gagal," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (16/7).
Baca juga: Dapat Surat Jalan dari Jenderal Bukti Beking Djoko Tjandra Kuat
Ia mendorong tim bentukan dua instansi itu agar dapat menangkap Djoko Tjandra meskipun secara pribadi tugas ini tidak mudah.
Pasalnya, tanpa tim khusus sekalipun buronan dapat ditemukan seperti yang telah diperlihatkan sebelumnya saat Maria Pauline Lumowa dibawa dari Serbia.
"Saya pesimistis (tim gabungan ini berhasil) alasannya kalau serius kan Djoko Tjandra sudah ditangkap minggu kemarin kerja sama dengan Malaysia. Karena nyatanya Maria Pauline Lumowa di Serbia saja bisa diambil dengan cepat," pungkasnya. (OL-1)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved