Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung bersama Polri telah membentuk tim gabungan untuk memburu terpidana sekaligus buronan perkara cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Namun, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku pesimistis tim itu dapat menangkap Djoko Tjandra.
"Kalau sungguh-sungguh pasti bisa nangkap. Tapi, kalau cuma seremoni pasti gagal," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (16/7).
Baca juga: Dapat Surat Jalan dari Jenderal Bukti Beking Djoko Tjandra Kuat
Ia mendorong tim bentukan dua instansi itu agar dapat menangkap Djoko Tjandra meskipun secara pribadi tugas ini tidak mudah.
Pasalnya, tanpa tim khusus sekalipun buronan dapat ditemukan seperti yang telah diperlihatkan sebelumnya saat Maria Pauline Lumowa dibawa dari Serbia.
"Saya pesimistis (tim gabungan ini berhasil) alasannya kalau serius kan Djoko Tjandra sudah ditangkap minggu kemarin kerja sama dengan Malaysia. Karena nyatanya Maria Pauline Lumowa di Serbia saja bisa diambil dengan cepat," pungkasnya. (OL-1)
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved