Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo karena dianggap menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi buronan Joko Soegiarto Tjandra.
Melalui Surat Telegram (TR) bernomor ST/1980/VII/KEP/2020 tertanggal 15 Juli, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Baca juga: Pemberi Surat Jalan Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo, Dimutasi
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan.
"Komitmen Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah akan dicopot dari jabatannya," tegasnya, Rabu (15/7).
Baca juga: NasDem: RUU PKS Penting karena Berikan Hak Perlindungan Hukum
Sebelumnya, Argo mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan pemeriksaan internal dan disimpulkan Brigjen Prasetijo Utomo berinisiatif dan tanpa seizin pimpinan mengeluarkan surat jalan bagi terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.
"Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Kepala Biro tersebut (Brigjen Prasetyo Utomo) adalah inisiatif sendiri. Dan tidak izin sama pimpinan," cetusnya.
Dalam surat tersebut juga memerintahkan agar Brigjen Prasetyo segera melaksanakan tugas barunya paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal mutasi ditetapkan. Dengan demikian kedudukan Karo Korwas Bareskrim Polri kosong.
"Untuk sekarang belum ada jajaran Polri yang ditunjuk mengisi kekosongan jabatan tersebut," ucal Argo. (X-15)
Pengamat Sebut Polri Perlu Fokus pada Penguatan Reformasi Internal
Menurut Sigit, di Aceh Tamiang sendiri ada 38 sekolah yang dilakukan pembersihan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri tidak baper dan merespons cepat aduan masyarakat agar stigma no viral no justice tidak berulang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf karena kinerja Polri dinilai masih jauh dari kesempurnaan dalam Rilis Akhir Tahun 2025.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Markas Besar Polri tidak memberikan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Menurutnya, pengabdian Banser tidak hanya berhenti pada aspek keamanan, tetapi juga kemanusiaan, solidaritas sosial, dan pelayanan publik.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved