Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo karena dianggap menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi buronan Joko Soegiarto Tjandra.
Melalui Surat Telegram (TR) bernomor ST/1980/VII/KEP/2020 tertanggal 15 Juli, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Baca juga: Pemberi Surat Jalan Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo, Dimutasi
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan.
"Komitmen Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah akan dicopot dari jabatannya," tegasnya, Rabu (15/7).
Baca juga: NasDem: RUU PKS Penting karena Berikan Hak Perlindungan Hukum
Sebelumnya, Argo mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan pemeriksaan internal dan disimpulkan Brigjen Prasetijo Utomo berinisiatif dan tanpa seizin pimpinan mengeluarkan surat jalan bagi terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.
"Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Kepala Biro tersebut (Brigjen Prasetyo Utomo) adalah inisiatif sendiri. Dan tidak izin sama pimpinan," cetusnya.
Dalam surat tersebut juga memerintahkan agar Brigjen Prasetyo segera melaksanakan tugas barunya paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal mutasi ditetapkan. Dengan demikian kedudukan Karo Korwas Bareskrim Polri kosong.
"Untuk sekarang belum ada jajaran Polri yang ditunjuk mengisi kekosongan jabatan tersebut," ucal Argo. (X-15)
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved