Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo karena dianggap menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi buronan Joko Soegiarto Tjandra.
Melalui Surat Telegram (TR) bernomor ST/1980/VII/KEP/2020 tertanggal 15 Juli, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Baca juga: Pemberi Surat Jalan Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo, Dimutasi
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan.
"Komitmen Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah akan dicopot dari jabatannya," tegasnya, Rabu (15/7).
Baca juga: NasDem: RUU PKS Penting karena Berikan Hak Perlindungan Hukum
Sebelumnya, Argo mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan pemeriksaan internal dan disimpulkan Brigjen Prasetijo Utomo berinisiatif dan tanpa seizin pimpinan mengeluarkan surat jalan bagi terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.
"Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Kepala Biro tersebut (Brigjen Prasetyo Utomo) adalah inisiatif sendiri. Dan tidak izin sama pimpinan," cetusnya.
Dalam surat tersebut juga memerintahkan agar Brigjen Prasetyo segera melaksanakan tugas barunya paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal mutasi ditetapkan. Dengan demikian kedudukan Karo Korwas Bareskrim Polri kosong.
"Untuk sekarang belum ada jajaran Polri yang ditunjuk mengisi kekosongan jabatan tersebut," ucal Argo. (X-15)
Prabowo siapkan Bintang Mahaputera untuk Kapolri Listyo Sigit saat peresmian SPPG Polri dan apresiasi peran MBG.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penembakan berasal dari dua kelompok yang berbasis di Yahukimo.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo takziah ke kediaman mendiang Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mantan Kapolri ke-5 Jenderal Polisi Hoegeng.
Substansi utama pernyataan Kapolri adalah menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved