Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Usut Semua Pihak yang Terlibat Pelarian Joker

Cahya Mulyana
16/7/2020 13:34
Usut Semua Pihak yang Terlibat Pelarian Joker
Djoko S Tjandra(MI/ M SOLEH)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak aparat penegak hukum mengungkap seluruh pihak yang terlibat membantu dan melindungi buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal itu guna memastikan negara ini masih berlandaskan hukum dan berkeadilan.

"Citra penegakan hukum kembali tercoreng. Buronan kasus korupsi Djoko Tjandra, dapat dengan mudah lalu lalang di Indonesia. Padahal yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik kejahatan korupsi dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 546 miliar," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia, Kamis (16/7).

Baca juga: MAKI Pesimistis Tim Gabungan Bisa Tangkap Djoko Tjandra

Menurut dia, menilik putusan No. 12 PK/Pid.Sus/2009, Djoko Tjandra secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak korupsi. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun.

Selain itu, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa dana dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima sejumlah Rp546.468.544.738, dirampas untuk dikembalikan pada negara. Putusan tersebut diperkuat dengan putusan No.100PK/Pid.Sus/2009 atau putusan dari permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjau terpidana Djoko Tjandra yang ditolak.

Perkembangan terbaru, pihak Kepolisian telah mengambil langkah terhadap Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, yang diduga turut serta membantu pelarian Joker, julukan Djoko Tjandra, dengan mengeluarkan surat jalan. Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian menerbitkan surat mutasi terhadap yang bersangkutan untuk kepentingan proses riksa surat telegram nomor ST/1980/VII/KEP/2020.

Baca juga: IPW Tuding Brigjen Nugroho Hapus Red Notice Joko Tjandra

Sebagaimana diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, surat jalan tersebut semestinya diperuntukkan bagi anggota Kepolisian serta hanya dapat dikeluarkan oleh Kabareskrim atau pun Wakabareskrim.

Tidak berhenti disitu, Djoko Tjandra bahkan diketahui sempat mengurus kartu identitas penduduk, paspor, dan sekaligus mendaftarkan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, publik dapat dengan mudah mengambil kesimpulan bahwa ada beberapa pihak yang turut serta membantu proses masuknya buronan kelas kakap ini. Sebab, rangkaian proses administrasi yang dilakukan diduga mendapatkan fasilitas khusus dari lembaga terkait.

Melihat kejadian ini maka wajar saja jika publik mempertanyakan komitmen negara dalam melakukan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. "ICW berpandangan setidaknya ada enam kejanggalan dalam proses masuknya Joko Tjandra ke Indonesia. Pertama, imigrasi seakan membiarkan begitu saja Djoko Tjandra masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia, padahal yang bersangkuta merupakan buronan," jelasnya.

Kedua, adanya dugaan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice interpol. Ketiga, kelalaian imigrasi karena menerbitkan paspor Djoko Tjandra. Keempat, Kejaksaan tidak serius dalam upaya mendeteksi keberadaan buronan termasuk aset yang harus dikembalikan kepada Negara.

Kelima, administrasi kependudukan dan catatan sipil membiarkan Djoko Tjandra mengurus dan mendapatkan e-KTP. Keenam, pengadilan negeri Jakarta Selatan membiarkan buronan kelas kakap mendaftarkan pengajuan Peninjauan Kembali, tanpa menginformasikan kepada penegak hukum yang bertanggungjawab melakukan eksekusi Kejaksaan.

"Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, maka kami menuntut agar Kapolri harus segera memecat Brigjen Prasetijo Utomo dari anggota Kepolisian dan meneruskan persoalan ini ke ranah hukum," ujarnya.

KPK juga, lanjut dia, harus melakukan penyelidikan atas indikasi tindak pidana korupsi suap yang diterima pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian dan memfasilitasi buronan Djoko Tjandra untuk bisa mondar-mandir ke Indonesia tanpa terdeteksi.

Kejaksaan Agung harus segera melaksanakan pendeteksian keberadaan sekaligus menangkap Djoko Tjandra agar yang bersangkutan menjalani masa hukuman. Pemulihan kerugian negara dengan melacak dan merampas uang ratusan milar yang harus dikembalikan ke negara.

"Evaluasi serta merombak tim eksekusi kejaksaan karena terbukti gagal meringkus Djoko Tjandra," tegasnya.

Lembaga terkait untuk segera melakukan pemeriksaan atas berbagai kejanggalan dalam hal kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia, yakni Direktorat Jenderal Imigrasi dengan memeriksa petugas-petugas yang bertanggung jawab menjaga di lokasi kedatangan Djoko Tjandra dan menerbitkan paspor buronan ini.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dengan menelusuri kemungkinan peran-peran lain yang membantu proses administrasi data kependudukan Djoko Tjandra. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengadakan pemeriksaan internal terhadap oknum kepegawaian yang menerima berkas permohonan PK atas nama terpidana Joko Tjandra.

"Kepolisian dengan menyelidiki oknum kepolisian lainnya yang diduga terlibat dalam proses pembuatan surat jalan serta penghapusan data red notice interpol. Mahkamah Agung harus menolak upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Selain itu, majelis hakim harus menunda proses persidangan karena tidak dihadiri secara langsung oleh terpidana," pungkasnya. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik