Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meminta pemda tidak menahan pencairan dana pilkada. Bila ada kesengajaan penahanan dipastikan akan diketahui oleh pihaknya.
Segera setelah mendapatkan data detail hasil coklit dari Bawaslu, KPU akan melakukan perbaikan sehingga data pemilih pada Pilkada 2020 benar-benar akurat.
Bawaslu Provinsi Bangka Belitung menengarai banyak potensi pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi dalam Pilkada ini, seperti pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Data yang diberikan BNN akan membantu dan memudahkan proses pengawasan oleh Bawaslu dalam melihat syarat calon kepala daerah itu.
Pemda yang proses transfernya masih di bawah 100% secara berkala terus dilakukan penekanan agar proses pencairannya selesai sebelum Agustus 2020.
KPU dan Bawaslu di daerah mesti memiliki komunikasi yang kuat dengan gugus tugas penanggulangan covid-19 untuk mendapatkan logistik rapid test.
“Pelaksanaan Pilkada, petugas harus memiliki stamina yang baik dalam penyelengaraan Pemilu ini. Kemenkes siap mendukung dan bekerja sama dengan Bawaslu.”
Bawaslu Maluku Utara menyatakan hingga kini KPU setempat tertutup terhadap data pemilih tercantum dalam formulir Model A- KWK sehingga meyulitkan Bawaslu melakukan pengawasan.
Mengingat Pilkada 2020 berlangsung di tengah pandemi covid-19, sehingga memiliki tantangan lebih besar. Tiga lembaga negara juga fokus menggencarkan upaya preventif.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan vaksin covid-19 dari Tiongkok belum tentu dapat menyembuhkan pasien covid-19 dan menghilangkan wabah covid-19 di Indonesia.
MERASA difitnah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Abdul Hanan siap lapor balik atas tuduhan dirinya menikahi istri orang lain.
Dukungan yang diberikan melalui fotokopi KTP itu jelas menyalahi aturan hukum yang mengharuskan ASN menjaga netralitas dalam kontestasi politik.
Dari hasil verifikasi faktual, ribuan dukungan bagi calon perseorangan dinyatakan tidak sah.
Tahapan coklit data pemilih akan mulai dilakukan pada 15 Juli 2020. Petugas baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu daerah akan mengecek data pemilih dari rumah ke rumah.
KPU dan Bawaslu diminta bersikap tegas terhadap calon kepala daerah yang menggunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan kampanye politik.
Temuan Bawaslu menyebutkan dari 1.032 jumlah desa dan kelurahan di Maluku Utara terdapat jumlah pemilih tidak dikenal sebanyak 1.771.
Di antaranya, PPS tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal paslon perseorangan, serta konflik kepengurusan parpol yang menyebabkan rekomendasi lebih dari satu paslon.
Wacana yang mengusulkan Bawaslu menjadi lembaga peradilan pemilu bisa mengakhiri perannya menjadi penyelenggara pemilu.
KPU pun membutuhkan anggaran tambahan tersebut untuk membeli alat pelindung diri yang akan digunakan untuk menjalankan tahapan pilkada serentak.
Bawaslu memastikan petugas di lapangan selalu mengutamakan kesehatan dan keselamatan dengan menggunakan masker, alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan lainnya
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved