Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Bawaslu Sebut Enam Kerawanan Pilkada 2020, Apa Saja?

Insi Nantika Jelita
09/7/2020 16:10
Bawaslu Sebut Enam Kerawanan Pilkada 2020, Apa Saja?
Warga melintasi mural terkait pemilu di wilayah Tangerang.(MI/Fransisco Carolio)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan enam kerawanan dalam tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2020. Diketahui, pendaftaran calon kepala daerah ke KPU berlangsung pada 4-6 September.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, menyebut kerawan pertama ialah Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan.

Tindakan itu dinilai akan merugikan pihak yang sudah menyiapkan dokumen dengan baik. Sebaliknya, bisa menguntungkan karena bapaslon yang tidak punya dokumen lengkap bisa lolos, karena tidak ada verifikasi faktual.

Baca juga: KPK: Sanksi Tegas ASN yang Tidak Netral Jelang Pilkada

"Para pengawas di lapangan harus memastikan PPS telah melakukan verifikasi faktual sesuai dengan prosedur," ujar Dewi dalam keterangan resmi, Rabu (8/6).

Kerawanan kedua, lanjut dia, saat pendaftaran paslon pada detik-detik terakhir. Hal ini disinyalir dapat menyulitkan KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, mereka tidak punya waktu cukup untuk memeriksa kelengkapan dokumen paslon tersebut.

Adapun, kerawanan ketiga terkait konflik kepengurusan partai politik (parpol), yang menjadi penyebab munculnya rekomendasi parpol kepada lebih dari satu paslon.

"Kami berharap ini tidak terjadi. Tidak ada kepengurusan yang ganda. Jika terjadi, akan kami antisipasi agar rekomendasi parpol tidak lebih dari satu paslon," pungkas Dewi.

Kerawanan keempat ialah pemberian imbalan dalam proses pencalonan atau mahar politik yang tidak murah. Bakal paslon kerap menyerahkan imbalan kepada parpol untuk mendapatkan rekomendasi.

Baca juga: Jelang Pilkada, Kapolri Terbitkan Pedoman Pengamanan

Selanjutnya, kerawanan lain menyangkut dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon. Dokumen yang kerap dipalsukan adalah Ijazah. Dokumen lain juga bisa menjadi potensi pemalsuan.

"Bawaslu sudah banyak menangani kasus serupa dalam pemilu atau pilkada. Ini menjadi tantangan besar. Tidak hanya penyelenggara pemilu, namun juga masyarakat bisa melaporkan jika mengetahui praktik kecurangan," tuturnya.
 Dewi.

Kerawanan terakhir yang harus diperhatikan ialah dukungan palsu bakal paslon perseorangan. Praktik yang dilakukan individu atau tim pemenangan dengan cara mencatut identitas seseorang untuk dijadikan pendukung.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik