Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi pengawasan verifikasi faktual terkait dengan dukungan terhadap calon kepala daerah melalui jalur perseorangan (independen), terdapat ribuan dukungan yang tidak memenuhi syarat.
Ia memaparkan dari kartu tanda penduduk (KTP) yang diserahkan sebagai syarat dukungan calon perseorangan, terdapat 6.492 yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Padahal, ASN harus netral dalam pilkada. Selain itu, sebanyak 4.411 KTP dukungan juga dinyatakan tidak sah karena milik penyelenggara pemilu.
“Dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendukung calon perseorangan yang kita rekapitulasi di 79 kabupaten/kota,” ungkapnya dalam konferensi pers mengenai kesiapan Bawaslu dalam pencocokan dan penelitian (coklit) calon perseorangan dalam Pilkada serentak 2020 di Kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.
Seluruh komisioner Bawaslu RI, yakni Ketua Bawaslu Abhan, Ratna Dewi Petalolo, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar hadir dalam acara tersebut.
Temuan mengenai dugaan pelanggaran dukungan terhadap calon perseorangan, sambungnya, terdapat sejumlah kasus yang berulang. Misalnya, KTP dari orang yang sudah meninggal diikutsertakan dalam dukungan calon. “Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas desa akan menyampaikannya ke kecamatan untuk diverifikasi,” jelas Mochammad.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Maret 2020, ada 179 pasangan calon perseroangan yang ikut dalam kontestasi pilkada di 261 kabupaten/kota.
Syarat minimal dukungan calon perseorangan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah masing-masing. Untuk pemilihan gubernur, syarat minimal dukungan calon perseorangan ialah 10% untuk DPT 2 juta, 8,5% untuk DPT 2 juta-6 juta, 7,5% untuk DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5% untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.
Adapun syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju di tingkat kabupaten/kota ialah 10% untuk jumlah DPT hingga 250 ribu, 8,5% untuk DPT 250 ribu-500 ribu, 7,5% untuk DPT 500 ribu-1 juta, dan 6,5% untuk DPT di atas 1 juta.
Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo, menyampaikan sejumlah pelanggaran Pilkada 2020. Bawaslu mencatat 670 dugaan pelanggaran dan 142 laporan.
Jenis pelanggaran paling tinggi ialah administrasi sebanyak 168 kasus, pelanggaran kode etik 35 kasus, tindak pidana pemilihan 12 kasus. Pelanggaran lainnya 427 kasus, paling banyak terkait dengan netralitas ASN berupa dukungan lewat media sosial.
Pencairan dana
Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan dari 270 daerah yang melangsungkan pilkada tahun ini, terdapat 137 daerah yang sudah 100% mencairkan dana pilkada. “Ada 133 daerah yang belum lengkap pencairannya,” ujar Abhan.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis progres pencairan dana pilkada sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Berdasarkan data Kemendagri, tercatat masih ada daerah yang pencairannya di bawah 40% dari total NPHD. Padahal, 15 Juli menjadi batas waktu pencairan dana pilkada tahap pertama yang ditargetkan di atas 40% dari NPHD. (P-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan ASN di DKI Jakarta menerapkan work from home akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI dan sekitarnya.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Agus menilai, prioritas pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada sektor yang lebih krusial bagi hajat hidup masyarakat.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pegawai SPPG yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebanyak 32.000
Setelah terkumpul selama satu bulan, telur didistribusikan ke setiap posyandu untuk diberikan kepada anak-anak.
Adapun pembersihan dilakukan secara manual yaitu menggunakan cangkul, skrup, dan diangkut dengan gerobak sorong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved