Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Ribuan ASN Dukung Calon Independen

Indriyani Astuti
15/7/2020 04:27
Ribuan ASN Dukung Calon Independen
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi anggota Bawaslu memberikan salam sebelum memberikan keterangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin.(MI/ADAM DWI)

KOMISIONER Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi pengawasan verifikasi faktual terkait dengan dukungan terhadap calon kepala daerah melalui jalur perseorangan (independen), terdapat ribuan dukungan yang tidak memenuhi syarat.

Ia memaparkan dari kartu tanda penduduk (KTP) yang diserahkan sebagai syarat dukungan calon perseorangan, terdapat 6.492 yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Padahal, ASN harus netral dalam pilkada. Selain itu, sebanyak 4.411 KTP dukungan juga dinyatakan tidak sah karena milik penyelenggara pemilu.

“Dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendukung calon perseorangan yang kita rekapitulasi di 79 kabupaten/kota,” ungkapnya dalam konferensi pers mengenai kesiapan Bawaslu dalam pencocokan dan penelitian (coklit) calon perseorangan dalam Pilkada serentak 2020 di Kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Seluruh komisioner Bawaslu RI, yakni Ketua Bawaslu Abhan, Ratna Dewi Petalolo, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar hadir dalam acara tersebut.

Temuan mengenai dugaan pelanggaran dukungan terhadap calon perseorangan, sambungnya, terdapat sejumlah kasus yang berulang. Misalnya, KTP dari orang yang sudah meninggal diikutsertakan dalam dukungan calon. “Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas desa akan menyampaikannya ke kecamatan untuk diverifikasi,” jelas Mochammad.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Maret 2020, ada 179 pasangan calon perseroangan yang ikut dalam kontestasi pilkada di 261 kabupaten/kota.

Syarat minimal dukungan calon perseorangan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah masing-masing. Untuk pemilihan gubernur, syarat minimal dukungan calon perseorangan ialah 10% untuk DPT 2 juta, 8,5% untuk DPT 2 juta-6 juta, 7,5% untuk DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5% untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Adapun syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju di tingkat kabupaten/kota ialah 10% untuk jumlah DPT hingga 250 ribu, 8,5% untuk DPT 250 ribu-500 ribu, 7,5% untuk DPT 500 ribu-1 juta, dan 6,5% untuk DPT di atas 1 juta.

Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo, menyampaikan sejumlah pelanggaran Pilkada 2020. Bawaslu mencatat 670 dugaan pelanggaran dan 142 laporan.

Jenis pelanggaran paling tinggi ialah administrasi sebanyak 168 kasus, pelanggaran kode etik 35 kasus, tindak pidana pemilihan 12 kasus. Pelanggaran lainnya 427 kasus, paling banyak terkait dengan netralitas ASN berupa dukungan lewat media sosial.

Pencairan dana

Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan dari 270 daerah yang melangsungkan pilkada tahun ini, terdapat 137 daerah yang sudah 100% mencairkan dana pilkada. “Ada 133 daerah yang belum lengkap pencairannya,” ujar Abhan.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis progres pencairan dana pilkada sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Berdasarkan data Kemendagri, tercatat masih ada daerah yang pencairannya di bawah 40% dari total NPHD. Padahal, 15 Juli menjadi batas waktu pencairan dana pilkada tahap pertama yang ditargetkan di atas 40% dari NPHD. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya