Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BAWASLU Provinsi Maluku Utara menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Povinsi dan KPU Kabupaten Kota tidak transparan atau tertutup dengan data pemilih yang tercantum dalam formulir Model A- KWK sehingga meyulitkan Bawaslu melakukan pengawasan.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin mengatakan sebagi sesama penyelenggara pemilu seharusnya KPU memberikan data pemilih yang tercantum dalam formuis model A-KWK kepada Bawaslu di 8 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020, untuk sinkronisasi data.
"Pengawasan pelaksanaan coklit melekat pada PPDP dan dilakukan oleh pengawas pemilihan lapangan (PPL) untuk memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian dengan data yang valid"," kata Muksin Amrin kepada mediaindonesia.com, Rabu (22/7).
Dia menambahkan Bawaslu meminta data pemilih model formolir A- KWK kepada KPU namun tidak diberikan. Permintaan resmi bawaslu tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi dan wujud konsolidasi antar penyelenggara pemilihan.
"Tujuannya Bawaslu mendapatkan data pemili model A-KWK tersebut untuk digunakan sebagai alat pembanding dalam melakukan pengawasan pada proses coklit dan kebutuhan singkronisasi data pengawas. Jika Bawaslu menemukan ada kekeliruan, Bawaslu akan menyampaikan saran perbaikan, agar daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2020 ini bisa benar-benar berkualitas, akurat dan valid," tambahnya.
Muksin menegaskan walaupun Bawaslu tidak bisa mengakses formolir model A-KWK, jajaran Bawaslu tingkat Kecamatan, kelurahan dan desa saat ini tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan coklit oleh PPDP sejak 15 Juli lalu.
baca juga: Bacalon Perseorangan Pematangsiantar belum Penuhi Syarat Dukungan
"Terpaksa Bawaslu menggunakan daftar penduduk potensial pemili pemilihan (DP4) dari pemerintah serta daftar pemilih sementara dan daftar pemili tetap pemilu terakahir dari KPU. Sebagai pengganti data pemili model formulir A-KWK. Bawaslu akan melakukan audit terhadap laporan hasil pengawasan PPL dan dokumen pemuktahiran data pemilih dalam penyusunan daftar pemilih," beber Muksin.
Untuk meminimalisir potensi permasalahan dan pelanggaran yang kemungkinan terjadi pada tahapan pemuktahiran data pemilih pada Pilkada 2020, Bawaslu meminta partisipasi aktif masyarakat untuk mengawasi proses coklit dan memastikan bahwa namanya, dan orang-orang dikenalnya sudah terdaftar di A-KWK dan sudah melalui proses coklit. (OL-3)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved