Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
TAHAPAN lanjutan Pilkada 2020 kembali tertunda. Hal itu disebabkan belum cairnya anggaran tambahan dari pemerintah daerah. KPU pun membutuhkan anggaran tambahan tersebut untuk membeli alat pelindung diri (APD) yang akan digunakan untuk menjalankan tahapan pilkada serentak.
“Terus terang kami risau. Saya sudah perintahkan dalam satu rapat koordinasi dengan KPU provinsi, kabupaten, dan kota jangan melakukan kegiatan yang bertemu dengan banyak pihak tanpa APD. Jadi, saya tidak minta mereka melakukan itu,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR yang berlangsung di Gedung DPR, Kamis (25/6).
Sebelumnya, KPU telah meminta kepada DPR dan Kemendagri untuk bisa membantu pencairan anggaran tambahan sebelum 15 Juni. Namun, menurut Arief, hingga saat ini belum semua daerah yang menggelar pilkada serentak mencairkan tambahan anggaran pilkada senilai Rp4,7 triliun. Akibatnya, tahapan verifi kasi faktual yang mewajibkan petugas KPU bertemu dengan orang banyak belum mampu dilakukan.
“Kami sebetulnya minta batas waktunya 15 Juni karena 15 juni tahapan dimulai. Tapi karena kami meyakini bahwa proses butuh waktu panjang, tahapan verifikasi faktual yang semula kita jadwalkan 18 Juni, kita geser lagi jadi 24 Juni. Ternyata sampai tanggal 24 Juni pun anggaran belum bisa dicairkan,” jelas Arief.
Arief mengaku akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu tentang penundaan pilkada secara lokal apabila para petugas yang bertugas di lapangan tidak memiliki APD.
“Jadi menunda secara sebagian masih memungkinkan, tapi menunda secara nasional juga sudah diberi ruang lewat Perppu No 2/2020,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Johan Budi mengatakan KPU harus memberi tenggat kepada pemerintah agar segera memberikan tambahan anggaran tersebut. Jika tambahan anggaran tak kunjung diberikan pemerintah, sebaiknya Pilkada 2020 ditunda.
“Tahapan ini kan berlangsung. Karena itu, pastikan kepada kami kapan terakhir yang bisa diakomodasi. Jika itu tidak juga, saya usul ke Komisi II untuk ditunda dulu pilkada karena kayaknya main-main ini, enggak serius pemerintah.”
Sebelumnya, dalam RDP, DPR bersama Menkeu dan Mendagri telah menyetujui usulan penambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.
KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp4,7 triliun, DKPP sebesar Rp39 miliar, dan Bawaslu sebesar Rp478 miliar.
Menkeu Sri Mulyani menyatakan siap merealisasikan anggaran Rp1,02 triliun demi menjamin kelanjutan tahapan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada 15 Juni.
Sisa kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi akan diputuskan setelah ada rekonsiliasi anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Covid-19.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Mitigasi
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan perlunya kerja sama tiga lembaga negara, yakni KPU, Bawaslu, dan KPK dalam melakukan mitigasi dugaan pelanggaran pidana politik uang dalam pilkada dan pemilu.
Hal itu dilakukan guna memudahkan penindakan dan menghindari tumpang-tindih penegakan pelanggaran pidana pemilu atau pilkada. Menurut Fritz, selama ini, sering kali Bawaslu dianggap melangkahi lembaga lain dalam menindak adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu. (Pro/P-1)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved