Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dengan pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Tujuan coklit ialah memastikan data pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak valid.
Komisioner KPU Viryan Aziz menyampaikan segera setelah mendapatkan data detail hasil coklit, KPU akan melakukan perbaikan. “KPU akan menindaklanjuti setelah menerima data detail by name by address (nama dan alamat) dari Bawaslu,” ujar Viryan di Jakarta, kemarin.
Hasil pengawasan pelaksanaan coklit dari 15 Juli hingga 4 Agustus 2020, Bawaslu menemukan masalah terhadap daftar pemilih A-KWK. Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar pada Kamis (6/8), mengatakan pengawasan dilakukan dengan mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019. Selain itu, juga mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun, tapi sudah menikah, mengidentifikasi pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019, serta ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama.
Dengan standar pengawasan tersebut, imbuhnya, ditemukan 328.024 pemilih pemula di 235 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK, 805.856 pemilih di 204 kabupaten/kota yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Pemilu 2019 terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK, dan 3.331 pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah di 142 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
Selanjutnya, sebanyak 66.041 pemilih dalam DPK Pemilu 2019 di 111 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK serta ditemukan 182 kabupaten/kota yang terdapat pemilih yang terpisah tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan daftar pemilih model A-KWK.
Bawaslu, imbuhnya, memberikan catatan evaluasi kepada KPU, antara lain karena proses sinkronisasi yang tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir (penduduk yang berumur 17 tahun atau sudah menikah pada 9 Desember 2020), membuat mereka tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
Selain itu, menurut Bawaslu, proses sinkronisasi juga tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat sebab daftar model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan TMS dan proses sinkronisasi tidak memasukkan pemilih dalam DPK Pemilu 2019.
“Hal ini membuktikan bahwa penyusunan jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2020 tidak disusun secara maksimal sesuai daftar pemilih model A-KWK,” ucap Fritz.
Penegakan hukum
Basis data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini dapat dimanfaatkan untuk keperluan penyidikan dan penegakan hukum. Mendagri Tito Karnavian mengatakan kerja sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat mem- permudah penyidikan dan penyelidikan kasus hukum.
“Ini momentum yang sangat fenomenal karena sebetulnya memang sudah ada kerja sama antara Kejagung dan Kemendagri, khususnya mengenai masalah penggunaan data Dukcapil. Kami sangat menyarankan dan mengimbau kiranya database yang ada pada Ditjen Dukcapil betul-betul bisa bermanfaat,” kata Tito saat penandatanganan nota kesepaham an (MoU) antara Kemendagri dan Kejagung di Jakarta, Kamis (6/8). (P-3)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Anggota KPUD Parigi Moutong Divisi Teknis, Iskandar Mardani, mengatakan temuan ini berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
Laporan kekurangan surat suara tersebut diterima dalam pemantauan digital pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Majalengka
Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.011 lembar terdiri dari surat suara pemilihan gubernur rusak 676 lembar dan kelebihan kirim 18 lembar.
KPU memastikan logistik Pilkada Serentak 2024 seperti kotak dan surat suara bakal sampai ke tempat pemungutan suara (TPS) mulai hari ini, Selasa (26/11).
KPU Jatim memusnahkan 2.705 surat suara rusak Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved