Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPU Pastikan Perbaiki Data Bermasalah

Indriyani Astuti
08/8/2020 05:20
KPU Pastikan Perbaiki Data Bermasalah
Warga melihat surat tanda bukti pendaftaran pemilih pemilihan wali kota dan wakil wali kota di Tangerang Selatan, Banten, kemarin.(MI/AGUNG WIBOWO)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dengan pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Tujuan coklit ialah memastikan data pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak valid.

Komisioner KPU Viryan Aziz menyampaikan segera setelah mendapatkan data detail hasil coklit, KPU akan melakukan perbaikan. “KPU akan menindaklanjuti setelah menerima data detail by name by address (nama dan alamat) dari Bawaslu,” ujar Viryan di Jakarta, kemarin.

Hasil pengawasan pelaksanaan coklit dari 15 Juli hingga 4 Agustus 2020, Bawaslu menemukan masalah terhadap daftar pemilih A-KWK. Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar pada Kamis (6/8), mengatakan pengawasan dilakukan dengan mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019. Selain itu, juga mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun, tapi sudah menikah, mengidentifikasi pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019, serta ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama.

Dengan standar pengawasan tersebut, imbuhnya, ditemukan 328.024 pemilih pemula di 235 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK, 805.856 pemilih di 204 kabupaten/kota yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Pemilu 2019 terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK, dan 3.331 pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah di 142 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

Selanjutnya, sebanyak 66.041 pemilih dalam DPK Pemilu 2019 di 111 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK serta ditemukan 182 kabupaten/kota yang terdapat pemilih yang terpisah tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan daftar pemilih model A-KWK.

Bawaslu, imbuhnya, memberikan catatan evaluasi kepada KPU, antara lain karena proses sinkronisasi yang tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir (penduduk yang berumur 17 tahun atau sudah menikah pada 9 Desember 2020), membuat mereka tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

Selain itu, menurut Bawaslu, proses sinkronisasi juga tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat sebab daftar model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan TMS dan proses sinkronisasi tidak memasukkan pemilih dalam DPK Pemilu 2019.

“Hal ini membuktikan bahwa penyusunan jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2020 tidak disusun secara maksimal sesuai daftar pemilih model A-KWK,” ucap Fritz.
 

Penegakan hukum

Basis data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini dapat dimanfaatkan untuk keperluan penyidikan dan penegakan hukum. Mendagri Tito Karnavian mengatakan kerja sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat mem- permudah penyidikan dan penyelidikan kasus hukum.

“Ini momentum yang sangat fenomenal karena sebetulnya memang sudah ada kerja sama antara Kejagung dan Kemendagri, khususnya mengenai masalah penggunaan data Dukcapil. Kami sangat menyarankan dan mengimbau kiranya database yang ada pada Ditjen Dukcapil betul-betul bisa bermanfaat,” kata Tito saat penandatanganan nota kesepaham an (MoU) antara Kemendagri dan Kejagung di Jakarta, Kamis (6/8). (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik