Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SEBANYAK 18.209 Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ditemukan bermasalah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawsslu) di 7 kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada. Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin menjelaskan data yang ditemukan merupakan data sementara dari hasil analisa Bawaslu kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada 9 Desember 2020.
"Data tersebut analisa sementara karena semua data belum diinput seluruhnya, termasuk Kabupaten Sula yang belum seluruhnya," kata Muksin Amrin usai melakukan rakor persiapan pengawasan coklit dengan sejumlah Koordinator Divisi i Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL)Bawaslu kabupaten/kota di Kantor Bawaslu Malut, Senin (13/7).
Dari temuan itu dari 1.032 jumlah desa dan kelurahan terdapat jumlah pemilih tidak dikenal sebanyak 1.771.
"Jumlah pemilih tidak dikenal ini ada nama di DP4 tetapi orangnya tidak ada," kata Muksin Amrin.
Jumlah pemilih yang meninggal 4.667, jumlah pemilih anggota TNI/Polri sebanyak 249 orang, jumlah pemilih bukan penduduk setempat sebanyak 998 orang, jumlah pemilih ganda sebanyak 4.737 orang, jumlah pemilih di bawah umur sebanyak 214 orang. Sedangkan jumlah pemilih yang pindah domisili sebanyak 5.573 orang, sehingga total data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 18.209 orang.
baca juga: Ini Tahapan Lengkap Terbaru Menuju Pilkada 9 Desember
Menurut Ketua Bawaslu, dari temuan sementara ini akan terus dilakukan pengecekan secara keseluruhan dan akan direkomendasikan ke KPU untuk perbaikan sebelum masuk ke daftar pemilih sementara.
"Kendala teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota karena data DP4 yang diupload dari Bawaslu RI terkendala jaringan internet. Sementara kota Ternate baru melakukan analisa, karena baru selesai melakukan verifikasi faktual calon perseorangan," terang Muksin. (OL-3)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved