Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Uji Sampling, Bawaslu Sleman Dapatkan 165 Data Pemilih Bermasalah

Agus Utantoro
10/8/2020 08:55
Uji Sampling, Bawaslu Sleman Dapatkan 165 Data Pemilih Bermasalah
Ilustrasi--Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan coklit data pemilih Pilkada Serentak 2020 di rumah warga.(ANTARA/Arnas Padda)

HASIL uji sampling Bawaslu Kabupaten Sleman yang dilakukan mulai 15 Juli 2020 hingga 7 Agustus 2020 terkait pelaksanaan coklit
(pencocokan dan penelitian) daftar pemilih atau Form A-KWK yang diselenggarakan KPU melalui PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) menemukan 165 data pemilih yang bermasalah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman A Karim Mustofa, Senin (10/8), menjelaskan uji sampling itu dilakukan antara lain dengan cara mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019, pemilih meninggal dunia masih terdaftar, dan ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama.

"Yang dilakukan oleh Bawaslu Sleman dalam pengawasan coklit Pilkada  tahun ini cukup memberikan tantangan tersendiri. Data A-KWK hasil  sinkronisasi sebagai bahan data sanding tidak kita dapatkan dari KPU Sleman. Meski kami sudah bersurat, data A-KWK tidak diberikan. Hasil pengawasan sementara, Bawaslu Sleman tetap mendapatkan sejumlah masalah dalam data pemilih Pemilihan Bupati Sleman 2020," kata Karim.

Baca juga: Jelang Pilkada, Data Covid-19 Diumumkan Per Kabupaten Kota

Karim mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Sleman mendapatkan 30 pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK. Termasuk empat pemilih belum genap usia 17 tahun tetapi sudah menikah dan belum dimasukkan ke daftar pemilih.

"Kami mendapatkan 30 pemilih pemula yang belum masuk ke A-KWK sampling di empat kecamatan yaitu Depok, Gamping, Prambanan, dan Tempel. Sementara empat pemilih usia belum 17 tahun tetapi sudah menikah ada di Kecamatan Godean, Sleman, dan Gamping," terang Karim.

Bawaslu Kabupaten Sleman, katanya, juga mendapatkan 17 pemilih meninggal dunia tapi masih terdaftar di A-KWK.

Mereka yang sudah meninggal dunia namun masih masuk daftar tersebut berasal dari Kecamatan Tempel, Gamping, Sleman, dan Seyegan.

Bawaslu Kabupaten Sleman, lanjutnya, juga menemukan beberapa pemilih yang seharusnya tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi masih terdaftar dalam A-KWK.

Ia menunjukkan temuan pemilih di Pemilu 2019 saat itu statusnya  sebagai pemilih daftar pemilih khusus (DPK) ternyata tidak ada di A-KWK, jumlahnya sebanyak 102 pemilih tersebar di beberapa kecamatan.

"Ada pemilih yang sudah pindah tetapi belum dicoret dari daftar, seperti yang kami temukan di Kecamatan Gamping sebanyak 12 orang," katanya.

Atas sejumlah masalah daftar pemilih Pemilihan Bupati Sleman yang disusun dalam model A-KWK tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman menduga proses sinkronisasi dan penyusunan data pemilih Pemilihan Bupati Sleman oleh KPU Kabupaten Sleman tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir.

"Buktinya, penduduk belum 17 tahun sudah menikah tidak terdaftar dalam daftar pemilih Model A-KWK dan kami pengawasannya baru dengan cara sampling. Saat ini, seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Sleman sedang mencermati satu per satu nama pemilih yang didapatkan untuk disandingkan dengan data pemilih di laman Lindungi Hak Pilihmu dari KPU untuk melengkapi hasil pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya," jelasnya.

Ia juga menilai, proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid dengan daftar pemilih model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan TMS dan tidak memasukkan pemilih dalam DPK Pemilu 2019.

Termasuk, menurut Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman itu, bahwa masih didapati daftar pemilih model A-KWK belum memenuhi syarat memudahkan pemilih datang ke TPS.

"Kami masih mendapat surat keberatan dari satu RT di Kecamatan Berbah yang merasa keberatan karena TPS-nya terlalu jauh dari rumahnya, hampir 1 kilometer jarak rumah mereka ke TPS, ini ada di Desa Kalitirto dan Sendangtirto. Hal demikian membuktikan masih adanya persoalan persebaran TPS yang kurang merata. Kami berharap bisa berkoordinasi dan memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk menyelesaikan permasalahan ini," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya