Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menilai permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Samosir Tahun 2020 yang diajukan paslon nomor urut 3 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati tenggat waktu.
KPU selaku termohon mencatat permohonan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga diajukan terhadap keputusan hasil pemilihan Bupati yang memenangkan paslon nomo urut 2 Vandiko Timotius-Martua Sitanggang tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB. Karenanya, sudah sepatutnya perkara dengan Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibatalkan oleh MK.
"Permohonan telah melampaui tenggang waktu. Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan ketentuan yang berlaku," kata kuasa hukum KPU Kabupaten Samosir Hadiningtyas saat dikonfirmasi, Rabu (24/2).
Baca juga: Korupsi Makanan Warga Terdampak Covid-19, Sekda Samosir Tersangka
KPU Samosir juga meluruskan tudingan kubu Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mengenai syarat pencalonan yang tidak dipenuhi oleh paslon pemenang suara terbanyak yaitu Paslon Nomor Urut 2 Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang.
Terhadap tudingan tersebut, KPU menyatakan tidak ada masalah dengan syarat pencalonan paslon nomor urut 2.
"Misalnya soal kelengkapan surat NPWP, tidak ada tunggakan pajak, perbedaan nama dalam ijazah dengan e-KTP serta adanya ijasah palsu paslon nomor urut 2. Dalil-dalil Pemohon tersebut adalah tidak benar," ucap Hadiningtyas.
"Terkait membagi-bagikan 60.000 karung beras, ribuan parsel dan sejumlah uang, cindera mata, masker kepada para pemilih, KPU tidak pernah menerima laporan dari masyarakat ataupun rekomendasi Bawaslu soal dalil tersebut," pungkasnya.(OL-5)
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved