Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan perihal sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon (paslon) nomor
urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa pada persidangan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
Pasangan tersebut direkomendasikan Bawaslu Nias Selatan untuk didiskualifikasi karena dinilai melakukan pelanggaran administratif. “Sudah ditindaklanjuti,” ujar Evi.
Evi menyampaikan tahapan pilkada sudah masuk sengketa hasil pemilihan. Selain itu, sudah ada permohonan untuk perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Nias Selatan di MK. Oleh karena itu, setelah KPU Nias Selatan melakukan pemeriksaan dan klarifi kasi, imbuh Evi, hasilnya akan disampaikan dalam jawaban KPU Nias Selatan pada saat persidangan sengketa perselisihan pemilihan kepala daerah di MK nanti.
Evi juga menjelaskan bahwa KPU provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan pemilihan berdasarkan tahapan. Adapun rekomendasi Bawaslu pada KPU Kabupaten Nias Selatan diterima setelah KPU Nias Selatan menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada di daerah tersebut.
“KPU kabupaten/kota sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dengan berpedoman pada Peraturan KPU 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 13 Tahun 2014 jo Pasal 140 UU Pilkada, yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap rekomendasi tersebut dan melakukan klarifikasi serta meminta keterangan dan pendapat
kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu tersebut,” terangnya.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan diskualifikasi pasangan calon Hilarius-Firman karena diduga menyalahgunakan wewenang, yakni mengatakan telah menyiapkan anggaran pada 2021 untuk bantuan bibit ternak babi kepada warga.
Tindakan tersebut dianggap telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3, Pasal 71 ayat 5, Pasal 89 poin b, dan Pasal 90 ayat 1 bahwa kepala daerah dilarang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu pasangan calon melalui programprogram terhitung 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
Pada 16 Desember 2020, pasangan Hilarius-Firman dinyatakan memenangi Pilkada Nias Selatan dan mendapat 72.258 s uara. Adapun lawannya, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru, mendapat 54.019 suara. Hal itu ditetapkan dalam Keputusan KPU Nias Selatan Nomor 311/PL.02.6-Kpt/1214/ KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. (Ind/P-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Anak perempuan korban kasus penganiayaan di Nias Selatan, Sumatra Utara selain mengalami penyiksaan korban dipaksa tinggal di kandang ayam
POLISI telah merespons kabar adanya dugaan penyiksaan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 10 tahun di Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara.
Desa Wisata Hilisimaetano, Nias Selatan, Pulau Nias, Sumatera Utara, menjadi ajang Program Relawan Bakti BUMN Batch VI tahun 2024. Sebanyak 10 Relawan BUMN ditempatkan di desa wisata ini.
Demam Berdarah Dengue (DBD) dan malaria mewabah di Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara sejak Januari hingga Juli 2024.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan banyak memproses aduan soal rekrutmen penyelenggara pemilu pada saat tahapan berlangsung di Sumatra Utara.
Perkara dugaan pelanggaran KEPP diadukan oleh Adrian Krisman Sarumaha yang hadir dalam sidang secara daring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved