Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan banyak memproses aduan soal rekrutmen penyelenggara pemilu pada saat tahapan berlangsung di Sumatra Utara.
“Aduan di Sumatera Utara sejauh ini kami banyak proses soal rekrutmen penyelenggara pemilu, ad hoc, pada saat tahapan sedang berlangsung,” ungkap anggota majelis hakim sekaligus Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, Yulhasni usai sidang, di Kantor Bawaslu Sumut, Medan, Senin (7/8/2023).
“Kemudian soal seleksi panwascam, seleksi PPK, dan seleksi PPS dan penetapan, itu yang paling banyak tahapannya sedang berlangsung, itu yang paling banyak,” tambahnya.
Baca juga: DKPP Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Petugas Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Yulhasni membeberkan ada pelbagai hal yang menyebabkan banyak penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran terkait rekrutmen. Di sisi lain, banyaknya aduan yang masuk ke DKPP juga membuktikan bahwa warga Sumut kritis terhadap putusan-putusan apapun yang dibuat oleh KPU maupun Bawaslu.
“Mereka sangat cermat, soal pengaduan-pengaduan mereka sangat cermat, mereka ikuti peraturan-peraturan regulasi, mereka paham sehingga mereka melaporkan itu ke kami,” ujarnya.
Baca juga: Anggota KPU-Bawaslu Harus Bebas dari Partai Politik
Menurutnya, mungkin saja masyarakat di wilayah lain memilih diam saat mengetahui adanya kejanggalan yang dilakukan penyelenggara pemilu. Namun, warga Sumut memilih untuk menyalurkan informasi tersebut menjadi aduan ke DKPP.
Sementara itu, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat, Umri Fatha berharap masyarakat turut berperan aktif untuk mengawal tahapan pemilu dari penyelenggara yang jujur dan berintegritas.
“Jadi proses-proses (sidang aduan) ini harus diikuti. Lalu, ketika memang ada dibutuhkan tanggapan masyarakat, maka manfaatkanlah hak itu. Tidak ditunggu dulu sampai habis baru ke DKPP, sampai akhir baru itu dicari-cari , jadi kesannya mencari-cari kesalahan gitu kan. Supaya kita lebih fair, pemilu tenang dan tertib,” terangnya.
Sebelumnya, DKPP memeriksa enam pengawas pemilu dari Kabupaten Nias Selatan terkait dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Perkara dengan Nomor 82-PKE-DKPP/V/2023 diadakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Senin (7/8) pukul 10.00 WIB.
Adapun perkara ini diadukan Adrian Krisman Sarumaha. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu, dan anggotanya Seksama Sarumaha, Gayusbin Duha sebagai Teradu I sampai III.
Kemudian Ketua Panwascam Bawaslu Yosep Dakhi, dan anggota Fitriani Manao sebagai Teradu IV dan V serta Kepala Sekretariat Pulau Batu Famaosododo Sarumaha sebagai Teradu VI.
Teradu I sampai III diduga lalai, tidak teliti, dan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Selain itu Teradu IV sampai VI diduga tidak sesuai dengan tahapan/proses yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bawaslu RI dalam melaksanakan perekrutan pengawas kecamatan/desa pada Pemilu 2024. Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara. (Ykb/Z-7)
Penataan Kampung Ulos Huta Raja seluas lahan 16 ribu meter persegi dilakukan pada kurun 2020-2021 dengan biaya sebesar Rp25,8 miliar.
Salah satu sponsor Karo United FC adalah perrusahaan SIM Group yang dimiliki pengusaha Anta Ginting yang berbasis di Jakarta.
Ridwan Saragih menyatakan, pengunduran dirinya dilakukan setelah manajemen memintanya untuk bekerja sama dengan Miftahudin Mukson.
Upaya menjadikan kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata prioritas nasional tidak hanya didukung infrastruktur, tetapi juga SDM
Tim relawan pendukung Soekirman-Tengku Ryan berharap netralitas aparatur sipil negara dan TNI-Polri dalam pilkada.
PARTAI Nasdem dan Gerindra menyatakan berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Medan, Sumatra Utara. Koalisi ini ditandai dengan mendeklarasikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Perlu adanya penguatan dari sisi etika penyelenggara pemilu agar pelanggaran tak terjadi lagi di kemudian hari.
Astri menjelaskan bahwa uang santunan merupakan salah satu bentuk perlindungan yang telah menjadi prioritas penting dari KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
KOMITE Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti pelanggaran Pilkada 2024 yang terjadi jelang maupun saat hari pemungutan suara. Salah satu pelanggaran itu adalah praktik politik uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved