Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin (7/8).
Sidang dengan perkara Nomor 82-PKE-DKPP/V/2023 digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatra Utara di Medan, dengan agenda pembacaan dalil aduan Pengadu dan jawaban bantahan Teradu, serta permintaan keterangan dari para saksi pengadu serta teradu.
Sidang dugaan pelanggaran KEPP, dipimpin Ketua Majelis atau anggota DKPP, J. Kristiadi, dengan Anggota Majelis atau TPD Provinsi Sumut unsur masyarakat, Umri Fatha Ginting dan Yulhasni selaku Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumut unsur KPU.
Baca juga : Putusan DKPP Dianggap Mengecewakan
Perkara dugaan pelanggaran KEPP diadukan oleh Adrian Krisman Sarumaha yang hadir dalam sidang secara daring.
Andrian mengadukan Ketua Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu (Teradu I), dan dua anggota Bawaslu Nias Selatan yakni Seksama Sarumaha (Teradu II) dan Gayusbin Duha (Teradu III).
Kemudian Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pulau Pulau Batu, Yosep Dakhi (Teradu IV) dan Anggota Panwascam Pulau Pulau Batu, Fitriani Manao (Teradu V).
Baca juga : Idham Holik Menyayangkan Adanya Kesalahpahaman
Selain itu, Adrian Krisman Sarumaha juga mengadukan Kepala Sekretariat Panwascam Pulau Pulau Batu, Famaosododo Sarumaha (Teradu VI).
Dalam aduannya itu, pengadu menilai Ketua Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu dan dua anggotanya lalai, tidak teliti, dan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Untuk teradu tiga hingga enam, Ketua Panwascam Pulau Pulau Batu, Yosep Dakhi dan Anggotanya Fitriani Manao serta Kepala Sekretariat Panwascam Pulau Pulau Batu, Famaosododo Sarumaha diduga dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bawaslu RI dalam melaksanakan perekrutan pengawas kecamatan/desa pada Pemilu 2024.
Baca juga : Putusan DKPP: Idham Holik tak Terbukti Melakukan Intimidasi
Sidang dugaan pelanggaran kode etik ini diawali dengan pembacaan dalil aduannya dari pengadu, yaitu Adrian Krisman.
"Ketika saya datang pada tanggal 1 Februari 2023. Saya hanya diberikan tanda terima, padahal saya melapor dugaan pelanggaran kode etik. Mereka tidak memahami aturan yang ada, para teradu diduga melanggar Pasal 24 ayat 8," papar pengadu saat sidang.
Lebih lanjut, Krisna menduga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan kecurangan hingga layak disanksi berat oleh DKPP.
Baca juga : Tok! DKPP Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI
“Saya telah melakukan laporan dan baru diundang pada tanggal 3 Februari. Teradu I, II, III tidak bisa membuktikan laporan. Dari fakta persidangan ini, saya harap majelis dapat menerima apa yang saya sampaikan demikian dan majelis memberikan sanksi berat terhadap terlapor. Karena ini pelanggaran berat," tegas Adrian.
Adrian pun berharap agar memberikan sanksi seberat-beratnya kepada teradu lantaran Bawaslu Kabupaten Nias Selatan disebutnya telah melakukan kecurangan.
“Pada kesimpulan ini, teradu tidak bisa membuktikan laporan. Dari fakta persidangan, majelis diharapkan dapat menerima apa yang saya sampaikan dan majelis memberikan sanksi berat terhsdsp terlapor. Karena ini pelanggaran berat,” tandas Adrian.
Baca juga : Kirim Kesimpulan Tambahan, Kuasa Hukum Irman Gusman Minta DKPP Pecat Ketua KPU
Sementara itu, teradu 1 Harapan Bawaulu merasa janggal dengan aduan dari Andrian. Harapan mengaku bahwa laporan Adrian Krisman Sarumaha itu sudah ditindaklanjuti.
"Merasa aneh saja, ketika teradu merasa keberatan. Pengadu tidak paham, jadi laporannya sudah kami tangani tapi masih keberatan. Laporan yang saudara sampaikan telah ditangani sebagaimana itu laporan pertama. Tidak ada keterangan palsu yang kita berikan. Telah sesuai kami dengan Perbawaslu," ucapnya.
Bahkan, ketua dan anggora Panwascam Pulau Pulau Batu mengklaim aduan tersebut juga tidak benar dan tidak berdasar.
Baca juga : Putusan DKPP Bisa Digunakan Bawaslu untuk Batalkan Pencalonan Gibran
“Kami telah melakukan wawancara, sesuai dengan peraturan yang ada, panwascam telah melaksanakan rapat koordinasi bersama PKD se-Kecamatan, pembekalan, Panwascam juga telah melakukan pelantikan dan pembekalan bersama PKD se-Kecamatan. Aduan tidak benar dan tidak berdasar. Kami melaksanakan tugas sesuai sumpah dan janji," tegasnya.
Terkait laporan pengadu, kata salah satu teradu, pihaknya tengah menindaklanjuti dan masih terus berjalan.
“Selanjutnya terkait dengan putusan yang telah diambil oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Itu sikapnya final dan melekat. Jangan disamakan dengan kajian. Kami juga izin majelis mengharapkan atensi dimana kami juga tidak tahu menahu legalitasnya, dari mana bisa disebutkan pihak terkait. Sementara posisi yang bersangkutan ini anggota Panwascam," katanya.
Maka, teradu meminta majelis hakim untuk menolak sepenuhnya permohonan pengadu serta merehabilitasi nama baik teradu sebagai anggota Panwascam dan anggota Bawaslu.
“Apabila DKPP berkata lain, kami mohon dapat memberikan keputusan seadil-adilnya," pungkasnya. (Z-5)
DKPP menjatuhkan sanksi kepada rombongan KPU RI karena dinilai melanggar etika dengan menggunakan jet pribadi dalam perjalanan dinas.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
AKBP Basuki resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah.
MKD DPR membeberkan alasan lima anggota DPR dinonaktifkan, mulai dari pernyataan kontroversial hingga aksi joget saat Sidang Tahunan 2025.
Pimpinan DPR mengizinkan MKD mengadakan sidang terbuka di masa reses ini.
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhmmad.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved