Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA-LEMBAGA penyelenggara pemilu di Indonesia tampaknya terlibat suasana kompetisi antarsesama. Akibatnya, publik sering menyaksikan adanya bentrok antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ketika menanggapi isu pemilu.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengemukakan hal itu dalam diskusi daring kelembagaan penyelenggara pemilu.
“Kita sering melihat ketiganya sering bertabrakan satu sama lain dalam suatu situasi terkesan dibangun pihak tertentu,” ujar Feri.
Ia mencontohkan kasus perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu dalam menyikapi calon koruptor yang akan maju kembali di kontestasi politik. Begitu pun ketika terjadi perbedaan pendapat terkait penyelenggaraan pilkada di masa pandemi.
"Saya tidak tahu apakah ini didasari oleh penyelenggara pemilu atau tidak,” ujarnya.
Karena sering terjadinya perbedaan pendapat ini, Feri kemudian mewacanakan agar KPU dan Bawaslu digabung menjadi satu atap. Nantinya Bawaslu bisa berperan sebagai lembaga inspektorat dari KPU. “Atau opsi lainnya membuat tidak adanya Bawaslu itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Feri, wacana yang mengusulkan Bawaslu menjadi lembaga peradilan pemilu sebenarnya bisa mengakhiri perannya menjadi penyelenggara pemilu.
“Karena konstitusi kita tidak bisa kemudian mencampur adukkan lembaga peradilan dan penyelenggara pemilu," jelasnya.
Pada kesempatan itu Feri menyoroti lebih besarnya anggaran Bawaslu ketimbang KPU. “agak aneh saja kalau anggaran Bawaslu itu lebih besar daripada KPU. Itu logikanya dimana-mana tidak akan bertemu," ujarnya.
Mengenai Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), Feri mempertanyakan lingkup kerja lembaga yang dianggap belum jelas fungsinya. “Apakah menangani perkara yang fokus pada kode etik penyelenggara, atau hal-hal terkait penyelenggaraan,” pungkasnya. (P-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved