Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
LEMBAGA-LEMBAGA penyelenggara pemilu di Indonesia tampaknya terlibat suasana kompetisi antarsesama. Akibatnya, publik sering menyaksikan adanya bentrok antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ketika menanggapi isu pemilu.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengemukakan hal itu dalam diskusi daring kelembagaan penyelenggara pemilu.
“Kita sering melihat ketiganya sering bertabrakan satu sama lain dalam suatu situasi terkesan dibangun pihak tertentu,” ujar Feri.
Ia mencontohkan kasus perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu dalam menyikapi calon koruptor yang akan maju kembali di kontestasi politik. Begitu pun ketika terjadi perbedaan pendapat terkait penyelenggaraan pilkada di masa pandemi.
"Saya tidak tahu apakah ini didasari oleh penyelenggara pemilu atau tidak,” ujarnya.
Karena sering terjadinya perbedaan pendapat ini, Feri kemudian mewacanakan agar KPU dan Bawaslu digabung menjadi satu atap. Nantinya Bawaslu bisa berperan sebagai lembaga inspektorat dari KPU. “Atau opsi lainnya membuat tidak adanya Bawaslu itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Feri, wacana yang mengusulkan Bawaslu menjadi lembaga peradilan pemilu sebenarnya bisa mengakhiri perannya menjadi penyelenggara pemilu.
“Karena konstitusi kita tidak bisa kemudian mencampur adukkan lembaga peradilan dan penyelenggara pemilu," jelasnya.
Pada kesempatan itu Feri menyoroti lebih besarnya anggaran Bawaslu ketimbang KPU. “agak aneh saja kalau anggaran Bawaslu itu lebih besar daripada KPU. Itu logikanya dimana-mana tidak akan bertemu," ujarnya.
Mengenai Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), Feri mempertanyakan lingkup kerja lembaga yang dianggap belum jelas fungsinya. “Apakah menangani perkara yang fokus pada kode etik penyelenggara, atau hal-hal terkait penyelenggaraan,” pungkasnya. (P-2)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved