Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENDANAAN untuk pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 belum sepenuhnya tuntas. Realisasi pencairan untuk pengamanan paling kecil, baru separuhnya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan akan terus memonitor progres realisasi penyaluran naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pelaksanaan pilkada serentak yang jatuh pada 9 Desember tersebut.
Menurut Ardian, terdapat 229 pemerintah daerah (pemda) yang telah mentransfer 100% dana NPHD untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), di antaranya Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumatra Barat, Kepuauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, masih untuk KPU, terdapat 39 pemda yang realisasi transfer NPHD-nya antara 40% sampai dengan di bawah 100%, salah satunya terdapat Provinsi Sulawesi Utara yang baru mencapai 42,73%.
Kemudian, masih terdapat dua pemda yang mentransfer kurang dari 40%, yaitu Kabupaten Halmahera Utara yang baru mencapai 39,43% dan Kabupaten Halmahera Barat pada angka 34,99%.
“Berdasarkan data terbaru per 7 Agustus pukul 21.00 WIB, realisasi kepada KPU Rp9,735 triliun atau setara dengan 95,22% dari total alokasi, sedangkan untuk Bawaslu senilai Rp3,29 triliun atau 94,88%, dan untuk PAM (pengamanan) sejumlah Rp702,733 miliar atau setara dengan 46,01%,” sebut Ardian dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Lebih rinci, terdapat 239 pemda yang telah mentransfer 100% dana NPHD untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Daerah-daerah itu di antaranya Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Sulawesi Tengah.
Masih untuk Bawaslu, terdapat 28 pemda dengan besaran transfer berada antara 40% sampai dengan di bawah 100%, di antaranya Provinsi Sulawesi Utara yang baru 41,09%. Lalu, terdapat 3 pemda dengan transfer kurang dari 40%, yaitu Kabupaten Waropen yang baru mencapai 37,33%, Kota Bandar Lampung 36,84%, dan Kabupaten Pegunungan Bintang 30,00 %.
“Terakhir, sesuai catatan Kemendagri terdapat 72 pemda yang sudah berhasil 100% merealisasikan NPHD-nya untuk pihak pengamanan, di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Jambi, dan Kalimantan Tengah,” pungkas Ardian.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meminta pemda tidak menahan pencairan dana pilkada. Bila ada kesengajaan penahanan dipastikan akan diketahui oleh pihaknya. Mendagri pun akan memanggil kepala daerah yang belum merealisasikan transfer dana secara penuh. (Cah/Ant/P-2)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved