Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Dituduh Nikahi Istri Orang, Ketua Bawaslu Lombok Tengah Meradang

Yusuf Riaman
18/7/2020 15:05
Dituduh Nikahi Istri Orang, Ketua Bawaslu Lombok Tengah Meradang
Ilustrasi gugatan hukum(istimewa)

MERASA difitnah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Abdul Hanan siap lapor balik atas tuduhan dirinya menikahi istri orang lain.

Tuduhan itu dilaporkan Raden Faozi melalui pengacara Abdul Hanan yang menuduh Abdul Hanan menikahi perempuan yang berstatus istri sahnya.

Namun Abdul Hanan yang dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut dengan tegas membantahnya. Dia melalui kuasa hukumnya, Yudi Sudiyatna mengatakan, sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum menanggapi laporan tersebut.

Yudi bersama tim pengacara lainnya antara lain Wahidjan, Amri Nuryadin, Dwi Soedarsono, dkk akan melakukan pelaporan balik terhadap laporan yang dilayangkan oleh Raden Faozi dan pengacaranya.

"Kita akan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan pihak-pihak terkait atas tuduhan dan laporan terhadap AH adalah fitnah belaka," ungkap Wahidjan, di Mataram, NTB, kemarin.

Ia mengatakan telah melakukan investigasi terhadap dugaan pernikahan antara Abdul Hanan dan Baiqiatussolihah. Dari hasil investigasi pada keluarga perempuan, pernikahan tersebut tidak pernah terjadi. Sehingga, pengacara menyimpulkan tuduhan tersebut adalah fitnah.

"Kita dari tim juga sudah melakukan investigasi termasuk menemui keluarga si perempuan ini dan memang tidak pernah terjadi pernikahan antara AH dan si perempuan itu," tegas Wahidjan.

Sementara Yudi menduga ada upaya pembunuhan karakter terhadap Abdul Hanan, mengingat saat ini posisi Abdul Hanan adalah seorang pejabat negara.

"Unsur pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap AH, karena kita tidak bisa lepaskan bahwa hari ini AH adalah pejabat negara, secara institusi juga sudah sangat merusak. Oleh karena itu kita mengambil tindakan tegas," imbuhnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya