Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
GUNA mengawasi persyaratan calon bebas narkoba pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat memberikan akses data rekam jejak terkait narkotika para peserta Pilkada 2020.
"Kami berharap dapat diberikan akses seluas-luasnya dari BNN terutama untuk Bawaslu kabupaten kota. Kami bisa diberikan kebebasan akses untuk mengetahui apakah calon ini sudah memenuhi syarat bebas narkoba," kata Abhan dalam keterangan resmi, Rabu (29/7).
Dia menjelaskan data yang diberikan BNN akan membantu dan memudahkan proses pengawasan oleh Bawaslu dalam melihat syarat calon kepala daerah itu.
Baca juga: Minim Sinyal, Cakada Bisa Gunakan Gedung untuk Kampanye
"(Salah satu dari) tugas kami yakni mengawasi apakah syarat ini (surat keterangan bebas narkoba) terpenuhi atau tidak dari calon kepala daerah tersebut," ujarnya
Adapun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Pasal 45 Ayat 2, salah satu syarat calon yaitu memberikan surat pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim.
Tim terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional, yang ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
Menanggapi harapan dari Ketua Bawaslu, Kepala BNN Heru Winarko menyambut baik permintaan Bawaslu itu. Dia mendukung terciptanya calon kepala daerah yang bebas narkoba.
“Kami all out. Jangan sampai lagi kecolongan orang yang terafiliasi dengan narkoba bisa terpilih,” kata Heru.
Selain Bawaslu, Heru mengaku, sudah berkomunikasi juga dengan Ketua KPU RI Arief Budiman agar penyelenggaraan Pilkada 2020 bersih dari narkoba.
Selain itu, Heru juga berharap agar Bawaslu dapat mengawasi dana kampanye yang dikeluarkan oleh calon jangan sampai dana itu bersumber dari bandar narkotika.
"Kami berharap kepada Bawaslu juga mengawasi mengenai sumber dana pasangan calon jangan sampai dari bandar (narkoba)," tegasnya. (OL-1)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
Kehadiran BNN di Bali diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi masyarakat dalam mendorong berbagai perbaikan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Selasa (24/6) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih setengah kilogram, hasil penanganan tiga kasus kejahatan narkoba di wilayah tersebut.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved